Jakarta, Mambruks.Com-Video pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebut mahalnya ‘bayaran’ Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dengan menyetor sejumlah uang kepada anggota DPR RI sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi dan Mahasiswa Papua. Terkait hal ini Kementerian Dalam Negeri mengaku terus melakukan pemantauan proses yang sedang bergulir termasuk aspek hukum oleh KPK.
“Kita ikuti proses hukum dulu ya,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irawan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/7).
Benni mengatakan Kemendagri akan mengikuti perkembangan laporan tersebut. Dia berkomentar lebih lanjut soal pernyataan Romanus ataupun pengaduan Romanus ke KPK.
Sebelumnya Laporan terhadap Romanus disampaikan ke KPK melalui salah seorang coordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi dan Mahasiswa Papua bernama Michael Himan. Dia menuding Bupati Romanus terang-terangan mengaku bermain mata dengan Anggota DPR untuk mengesahkan aturan terkait pemekaran provinsi di Papua.
“Fenomena suap menyuap dalam pengesahan UU bukan hal baru dalam praktik legislasi negara ini, dalam perubahan UU Otsus dan Pengesahan Otsus merupakan puncak dari praktik kotor ini yang kemudian secara terbuka disampaikan Bupati Merauke di depan publik,” ucap Michael.
“Romanus mengklaim telah memberikan sejumlah uang dengan nilai besar kepada beberapa anggota DPR RI guna menciptakan skema perubahan Otsus dan penarikan kewenangan ke pusat untuk meloloskan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru,” imbuhnya.