ScoopKominfo ancam blokir WhatsApp hingga Google

Kominfo ancam blokir WhatsApp hingga Google

Kominfo dikabarkan ancam blokir platform digital di Indonesia seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter hingga Google.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Kominfo dikabarkan ancam blokir platform digital di Indonesia seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter hingga Google.

Kominfo telah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE  (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada hari ini 20 Juli 2022 pukul 23.59.

Karena itu, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam akan diputus akses atau diblokir.

Artikel Terkait:

DPR Ingatkan Whatsapp, Instagram dan Google Tunjukan Itikad Baik

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak akan pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi tersebut.

Pasalnya, pemerintah juga memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE.

“untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” kata Johnny pada hari Kamis (14/7/22).

Ia juga menilai bahwa pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau (Online Single Submission), jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjut ujar Johnny.

Di samping itu Johnny G Plate menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Serta Peraturan Pemerintah Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar ada yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Tiktok, Traveloka, Tokopedia, Ovo, Resso, Spotify, Capcut, Hello, Linktree, dan masih banyak lagi aplikasi besar lainnya

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Profil Pamungkas, Penyanyi Viral Di Medsos

Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan-layanan tersebut.

Berdasarkan pantauan terbaru Mambruks.Com di situs PSE Kominfo, pada Selasa (19/07/22), Instagram dan Facebook telah didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.

Artikel Menarik:

Perasaan Lionel Messi tentang Cristiano Ronaldo jika bergabung PSG

Sementara itu saudara dari grup META tersebut, yaitu aplikasi chatting WhatsApp masih belum juga tampak terdaftar.

Selain itu, Dedy juga mengklaim manajemen dari Google akan mendaftar selambat-lambatnya pada Selasa (19/7/22).

Selain aplikasi di atas, sejumlah PSE besar asing yang tampak sudah mendaftar di antaranya Telegram, Netflix, hingga game online Mobile Legends dan Genshin Impact.

Selain dari itu, salah satu game online populer PUBG Mobile sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest