ScatteringCara Daftar PPS PEMILU 2024 Secara Online

Cara Daftar PPS PEMILU 2024 Secara Online

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah dibuka dan diumumkan dalam situs resmi KPU, berikut persyaratannya. Lalu bagaimana cara mendaftar online PPS ini?

Namun, sebelum mendaftar PPS Pemilu 2024 ini, terlebih dahulu siapkan dokumen yang diperlukan supaya tidak menghambat saat Anda dalam proses mendaftar.

Bagi yang belum mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berikut ini informasinya:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik dan keterangan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6.

Artikel Terkait:

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 diberlakukan KPU secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 bisa mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024 yaitu dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA.

Meski begitu, cara mendaftar tak hanya berlaku online, dapat juga mendaftar PPS Pemilu 2024 dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Cara Mendaftar Online PPS Pemilu 2024

Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 online dapat mengikuti langkah – langkah sebagai berikut:

  1. Terlebih dahulu buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
  2. Lalu buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan.
  3. Selanjutnya buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”
  4. Setelah login isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
  5. Jangan lupa cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan.
  6. Apabila dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
  7. Cek hasil verifikasi administrasi. Jika memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
  8. Selanjutnya, bagi pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi langkah berikutnya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
  9. Pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024 setelah semua tahapan selesai.
Baca Juga  Mahfud MD Siap Hadir Lagi di DPR Besok soal Polemik Rp 349 Triliun

Artikel Menarik:

5 Alasan Prancis Bakal Jadi Juara Piala Dunia 2022

Sekian informasi mengenai cara mendaftar PPS Pemilu 2024 yang melalui online, semoga membantu dan bermanfaat!

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest