ScoopSyarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Nah, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini tentunya terdapat syarat - syarat yang perlu dipenuhi berikut dokumen yang perlu dipersiapkan. Mari kita simak.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – PPS Pemilu 2024 ialah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum pada tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota.

Seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2024, maka KPU membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024.

Diinformasikan sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022. Jadwal rinci klik artikel terkait.

Artikel Terkait:

Pendaftaran PPS PEMILU 2024, Ini Jadwalnya!

PPS Pemilu 2024 ini bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain sejenisnya.

Nah, untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini tentunya terdapat syarat – syarat yang perlu dipenuhi berikut dokumen yang perlu dipersiapkan. Mari kita simak dengan lanjutkan membaca ulasan di bawah ini:

Syarat Pendaftaran PPS 2024

Berikut ini persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang dilansir dari situs resmi KPU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga  KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proposional Tertutup

Artikel Menarik:

Promo JSM Hypermart 16-18 Desember 2022

Jika telah memenuhi syarat – syarat di atas, maka selanjutnya Anda perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik dan keterangan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest