Jakarta, Mambruks.Com – Resmi, UMP Bali 2023 Naik 7,81% menjadi Rp.2.713.672,- Jumlah tersebut naik Rp196.701,- dari tahun sebelumnya sebesar Rp.2.516.971,-
Oleh sebab itu, dengan informasi ini, sobat Mambruks.Com tentu jadi mengetahui UMP terbaru dari provinsi Bali untuk tahun 2023 ini.
Penetapan UMP 2023 Bali ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Bali yang ditandatangani pada Kamis, [24/11/22].
Pemerintah Provinsi Bali lalu menghimbau bagi seluruh kabupaten dan kota di Bali agar bisa menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan penetapan UMP terbaru.
Jika ternyata besaran UMK lebih tinggi dari UMP setelah dilakukan perhitungan, pemerintah kota/kabupaten dapat mengajukan rekomendasi pada gubernur.
Artikel Menarik:
Katalog Promo Indomaret 7-13 November 2022
Terkait kenaikan UMP 2023 ini, Kementerian Ketenagakerjaan memang mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Untuk upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tadinya paling lambat diumumkan 30 November 2022 namun menjadi 7 Desember 2022.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Begitu disampaikan juga oleh Putri.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Ia melanjutkan, Depeda dapat melakukan perhitungan/penentuan di antara rentang nilai itu dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya
Artikel Terkait:
Rangkaian Jadwal Lengkap SNPMB 2023
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.
Sekian informasi mengenai UMP Provinsi Bali 2023, semoga bermanfaat!