Jakarta, Mambruks.Com – Kabar gembira UMK Bogor 2023 akan segera diumumkan. Setelah penetapan UMP Jawa Barat 2023 beberapa waktu lalu, kita cari tau UMK 2023 Kota Bogor.
Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022. Untuk UMK Bogor 2023 maksimal akan diumumkan 7 Desember 2022. Nah, sejauh ini Pemda Kota dan Kabupaten Bogor telah mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat.
Memang terdapat perbedaan dalam usulan terkait besaran kenaikan upah minimum atau UMK 2023 Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu disesuaikan dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Artikel Terkait:
Resmi UMP Provinsi Bali Naik 7,81%
Perhitungan UMK 2023 mengacu pada besaran Inflasi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Tak hanya itu, faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain juga menjadi suatu acuan.
Saat ini formula yang digunakan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
UMK 2023 Kota Bogor
Bima Arya yang merupakan Wali Kota Bogor diketahui telah menandatangani kenaikan UMP Kota Bogor 2023. Rekomendasi kenaikan upah dari pemerintah yakni UMK 2023 adalah di angka 7,14% atau sebesar Rp 300 ribu.
Jika sesuai dengan presentase diatas, maka UMR Kota Bogor 2023 menjadi Rp4.639.429,- artinya mengalami kenaikan Rp309.179,82,- dari sebelumnya berada di angka Rp4.330.249,57.
UMK 2023 Kabupaten Bogor
UMK Bogor 2023 direkomendasikan naik sebanyak 10 persen oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Dalam surat rekomendasi, usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.
Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 diklaim oleh Iwan sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Artikel Menarik:
Belasan Unit Bus Eks PON XX Papua Diserahkan ke Pemkab Merauke
Dijelaskan dalam Permenaker tersebut bahwa kenaikan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10%. Apabila usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.
Sekian informasi mengenai UMK 2023 Kota Bogor, kita tunggu berita terbaru untuk kepastian UMK dari Kota Bogor ya. Semoga bermanfaat!