ScatteringUpdate UMP 2023 Di 33 Provinsi!

Update UMP 2023 Di 33 Provinsi!

UMP (Upah Minimun Provinsi) 2023 telah ditetapkan di 33 provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – UMP (Upah Minimun Provinsi) 2023 telah ditetapkan di 33 provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Terdapat daerah dengan UMP tertinggi dan terendah. data tersebut dapat Anda simak selengkapnya pada ulasan selanjutnya.

Berdasarkan data UMP 2023 yang telah disampaikan ke Kemnaker, kenaikan tertinggi dari sisi persentase yakni 9,15% adalah UMP Sumatra Barat. UMP Sumatra Barat 2022 yang semula Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 pada tahun 2023.

Artikel Terkait:

UMP kalimantan Barat 2023 Naik 7,16%

Sedangkan untuk pertumbuhan terendah UMP 2023 berlaku untuk UMP Maluku Utara yaitu hanya 4%. Pada 2022, UMP Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 pada tahun 2023.

Berikut ini daftar Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.

Daftar UMP 33 Provinsi

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif, Kemnaker mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga  Simak Sinopsis Series Antares Season 2 yang Sudah Tayang di WeTV – Diperankan Angga Yunanda & Beby Tsabina

Ida Fauziyah selaku Menaker mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun depan yang berjalan dengan kondusif.

Artikel Menarik:

Portugal di Babak 16 Besar: Ini Calon Lawan Ronaldo cs di Fase Gugur Piala Dunia 2022

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” Kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa [29/11/2022].

Menaker Ida mengajak seluruh pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong agar semua pihak berkerjasama memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” Lanjut Ida.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” Pungkas Menaker.

Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Hal tersebut diingatkan oleh Ida Fauziah selaku Menaker

Baca Juga  KPK Kirim Tim Dokter Independen Cek Kesehatan Lukas Enembe

Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

Sekian informasi tentang  UMP 2023 di mana 33 Gubernur telah menetapkan UMP 2023. Semoga bermanfaat!

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest