Jakarta, Mambruks.Com-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) merespons rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan menjadi tempat pernikahan semua agama.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan KWI Agustisnus Heri Wibowo mengatakan KUA lebih tepat menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, sedangkan tempat pernikahan diserahkan kepada agama masing-masing
“Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman,” kata Agustinus kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).
Agustinus menyebut semangat Kemenag harus memberi pelayanan terhadap semua umat beragama. Ia menilai Kemenag harus mengajak perwakilan majelis agama sebelum merealisasikan rencana itu.
“Jangan lupa untuk juga mengajak duduk bersama usernya, perwakilan Majelis-Majelis Agama, sesuai mekanisme resminya, sehingga dapat diberi masukan sejauh perlu dan relevansinya untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Agustinus mengatakan setiap kebijakan harus menjawab dan memberi jalan keluar atas permasalahan, bukan menambah permasalahan baru.
Ia pun mengingatkan perlu sinkronisasi dan harmonisasi peraturan-peraturan yang ada untuk merealisasikan rencana Yaqut.
“Seperti UU Perkawinan No 1 tahun 1974, Peraturan terkait Dukcapil. Saya menangkap maksud baik Menteri Agama, yang penting duduk bersama dulu dengan perwakilan Majelis-Majelis agama sebelum segala sesuatunya diterbitkan,” katanya.