spot_img
spot_img
ScoopPolisi Sita 100 Liter Solar dan Mobil Calya dalam Kasus Dugaan Pencurian...

Polisi Sita 100 Liter Solar dan Mobil Calya dalam Kasus Dugaan Pencurian BBM di Merauke

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian sekitar 100 liter solar subsidi milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Merauke. Satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Must read

Merauke, Papua Selatan – Polsek Merauke Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sekitar 100 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu (2/7/2026).

PS Kapolsek Merauke Kota, AKP Elvis Lemberthus Palpialy, mengatakan petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian tersebut.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat jeriken berisi sekitar 100 liter solar subsidi serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi G 1502 DK yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dua orang yang saat ini menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial AT (37) dan AM (15). Korban dalam kasus ini merupakan kelompok tani di Kampung Muram Sari.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pencurian bermula pada Selasa (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT ketika AH, AT, dan JT berkumpul di kawasan Pantai Lampu Satu.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIT, ketiganya kemudian menjemput AR di kawasan Bilyard Kami, Jalan Mandala Muli, sebelum bersama-sama menuju Kampung Muram Sari.

Sesampainya di lokasi, AT bersama AM diduga mengambil solar subsidi yang disimpan di rumah salah seorang warga untuk kepentingan kelompok tani.

Aksi tersebut diketahui oleh warga setempat yang kemudian mengamankan AM di lokasi kejadian sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut AKP Elvis, hasil pemeriksaan awal juga mengindikasikan para pelaku diduga melakukan aksinya dalam pengaruh minuman beralkohol. Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan sempat dilepas sebelum aksi dilakukan.

Karena salah satu terduga pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Meski diduga terdapat empat orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, polisi saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga mengambil langsung solar milik kelompok tani.

“Saat ini keduanya masih kami periksa secara intensif. Karena masih dalam tahap pendalaman, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut apabila telah memenuhi unsur pidana,” ujar AKP Elvis Lemberthus Palpialy.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular