ScatteringTren Nikah di KUA, Begini Syarat dan Caranya!

Tren Nikah di KUA, Begini Syarat dan Caranya!

Menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), belakangan ini sedang menjadi tren di kalangan pasangan baru hingga trending di twitter.

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA), belakangan ini sedang menjadi tren di kalangan pasangan baru hingga trending di twitter.

Belum lama ini sedang ada tren terbaru bagi pasangan muda dimana melaksanakan pernikahan di KUA dengan gratis.

Diluar dari tren, jumlah pasangan yang memilih untuk menikah di KUA semakin meningkat selama pandemi Covid-19. Menikah di KUA semakin dikagumi karena dinilai sederhana dan gratis.

Lalu berapa sih biaya nikah di KUA?

Biaya pernikahan terkandung dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2014. Syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam peraturan menteri agama nomor 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Sementara itu, menikah di KUA gratis dan tidak dipungut biaya tambahan apapun dengan syarat dilaksanakan pada hari dan jam operasional KUA. Tapi, apabila akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yaitu Rp 600.000.

Baca juga: Mengenal Bianca Censori: Dikabarkan Telah Menikah dengan Kanye West

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

Dokumen yang harus disiapkan

Berikut merupakan dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat nikah :

Dokumen untuk calon mempelai pria :

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat ketengan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat kematian istri (N6) bagi duda
  • Akta cerai dari pengadilan agama bagi duda yang bercerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar biru) atau pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar biru)
  • Dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNi/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak berpoligami
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berada kecamatan domisili.
Baca Juga  KWI Kurang Sepakat KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama : Kalau Pencatatan Perkawinan IYA

Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita :

  • Surat keterangan umtuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan orang tua (model N4)
  • Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Akta cerai dari pengadilan agama bagi janda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendam nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuan 3X2 sebanyak 5 lembar
  • Dispensasi pengadilan agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Tahapan pendaftaran

  • Mendatangi ketua RT untuk pengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi ketua RT untuk pengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan.
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasi diluar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Penyerahan seluruh dokumen ke petugas KUA
  • Pembayaran dilakukan via bank ke negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA setempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali
  • Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest