HeadlinesLukas Enembe: Tuduhan terhadap Saya Sebenarnya Penuh Kebohongan dan Tipu Muslihat

Lukas Enembe: Tuduhan terhadap Saya Sebenarnya Penuh Kebohongan dan Tipu Muslihat

Must read

Mambruks.com-Dalam pembelaan pribadinya, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang mengadili perkara suap dan gratifikasi Lukas, untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan, yaitu Perkara Gratifikasi dalam Pasal 12a, Pasal 12b dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Lukas juga memohon agar rekeningnya, rekening istrinya (Yulce Wenda) dan rekening anaknya (Astract Bona TM Enembe) dapat dibuka blokirnya, dan semua aset Lukas yang telah disita, agar dikembalikan.

“Saya juga mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti Tindak Pidana Pencucian Uang atau kepemilikan jet pribadi, yang tidak pernah ada, dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi. Fisik dan psikis saya, hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti berupa saksi dan surat serta tanpa ada barang bukti.

“Saya mendoakan Majelis Hakim supaya dengan hati yang jernih, diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya,” kata Petrus membacakan pembelaan pribadi Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (21/09/2023).

Dalam pembelaannya, Lukas telah mengampuni dan memaafkan, siapapun yang telah menzoliminya. “Karena pembalasan hanya hakNya Tuhan sebagaimana dinyatakan dalam Roma 12:19 sebagai berikut : Saudara-saudaraku yang terkasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah, sebab ada tertulis, pembalasan itu hakKu. ujar Petrus mengutip pembelaan Lukas.

Dijelaskan Lukas, permohonan pembukaan blokir atas rekening istri dan anaknya, merupakan permohonan khusus kepada Majelis Hakim, karena sesungguhnya rekening istri dan anaknya itu, tidak ada hubungannya dengan perkara saya. “Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya, supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal, sebagai orang yang memiliki tabungan, karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan. Saya juga mohon agar KPK menghentikan pendzoliman terhadap diri saya, dengan menyebarkan issue, bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi. Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukan dimana jet pribadi saya parkir, dan apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang apalagi melawan,” tukas Petrus membacakan pembelaan Lukas.

Lukas juga memohon agar KPK menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap dirinya, karena faktanya, dirinya tidak pernah, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK.

Ditambahkannya, dirinya telah dituduh dan didakwa menerima Gratifikasi sebesar satu milyar rupiah dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa dari Rijatono Lakka senilai Rp 25.958.352.672,00, (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan uang dari seorang pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp. 10.413.929.500,00 (sepuluh milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga  Kenaikan Tarif Ojol Resmi Berlaku Hari Ini

Dijelaskannya, dari 184 saksi yang dimintai keterangan, jaksa KPK hanya menghadirkan 17 saksi, yang semuanya, telah menerangkan tidak mengenal dirinya, tidak mengetahui tindak pidana Gratifikasi yang dituduhkan pada dirinya, karena memang dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan KPK selama ini.

“Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” tegas Petrus.

Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah dari Rijatono Lakka dan Pitun Enembe yang dituduhkan KPK bahwa telah diterima Lukas, telah dibantah Lukas. “Saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima, yang didukung keterangan Rijatono Lakka, bahwa uang satu milyar rupiah tersebut adalah milik saya, bahkan Rijatono Lakka dalam persidangan telah menerangkan bahwa pada bulan April-Mei 2020, di rekening perusahaannya tidak ada uang sebanyak satu miliar rupiah, karena tidak ada pekerjaan, apalagi pada saat itu sedang Covid.

Demikianpun tentang penerimaan hadiah dari Piton Enumbi telah saya bantah, dan menolak karena faktanya, saya tidak pernah menerima, apalagi saksi Piton Enumbi sendiri dan pihak Bank BCA tidak pernah memberikan keterangan. Saya hingga detik ini tetap clean and clear,” tukas Petrus.

Lukas menyesalkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa dirinya telah terbukti menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut di atas, padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan tentang gratifikasi, apalagi Piton Enumbi dan saksi dari pihak BCA KCU Jayapura, yang tidak pernah memberikan keterangan tentang gratifikasi, hadiah, atau lalu lintas uang.

“Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya menerima gratifikasi dari Rijatono Lakka atau Piton Enumbi tidak didukung suatu bukti, sehingga saya pun dibuat terheran-heran atas dasar apa Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan demikian. Mungkin Jaksa Penuntut Umum sudah menjadi orang yang Maha Tahu, sehingga berkesimpulan tanpa didukung keterangan saksi,” tukas Petrus.

Dijelaskannya, dalam perkara ini, sebenarnya hanya ada satu saksi kunci yaitu Rijatono Lakka, yang telah menerangkan tentang uang sebesar satu milyar rupiah, yang menurut KPK, sebagai suap dari Rijatono Lakka kepada dirinya dan Hotel Angkasa di Jayapura.

“Dalam persidangan, Rijatono Lakka saat memberikan keterangan, dengan tegas menyatakan bahwa uang satu milyar rupiah, yang ditranfer ke rekening saya, pada tanggal 10 Mei 2020 dari Bank BCA KCU Jayapura adalah uang milik pribadi saya (Lukas), karena saya saat itu sedang berobat di Jakarta dan meminta tolong untuk mengambil uang saya di kediaman saya, supaya ditransfer ke rekening saya. Apalagi saat itu seluruh Papua dinyatakan sedang lock down,” kata Petrus.

Ditegaskan Lukas, bahwa Hotel Angkasa itu bukan miliknya. “Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa, karena Hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka, yang ia bangun sendiri.

Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri, dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Isack Hindom, melalui proses tawar menawar dan setelah deal harga, Rijatono Lakka bersama Ibu Hendrika Josnia SD Hindom menandatangani Akta Jual Beli di Notaris. Setelah penandatanganan Akta Jual Beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk Akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Petrus.

Baca Juga  Tips Liburan Bersama Keluarga saat Cuaca Ekstrem

Mengenai uang Rp 10.413.929.500,00 (sepuluh milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton Enumbi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Demikian juga dengan pihak Bank yang dapat menerangkan tentang lalu lintas uang Pitun Enumbi, juga tidak dihadirkan.

“Dengan adanya bantahan, penjelasan tentang ketiga materi Gratifikasi yang dituduhkan tersebut, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satupun dan Saya telah dizolimi, apalagi jumlah gratifikasi terus berubah baik dalam surat dakwaan dan surat tuntutan,” kata Petrus.

Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk Bukti Surat dan Keterangan dirinya sebagai Terdakwa telah membuktikan bahwa Lukas tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang digembor-gemborkan oleh KPK, dengan memeriksa orang dari berbagai profesi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan saya, seperti Budi Hermawan alias Budi(tukang cukur), pemilik salon Diva (Imelda Sun), Pilot dan Pramugari, pemilik café, pelayan swalayan, tetapi tetap saja tidak dapat menerangkan tentang kesalahannya.

“Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur, misalnya saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, atau pada saat saya sakit, saya dikatakan bisa bermain pingpong. Hanya ada satu informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang tahanan-Ricky Ham Pagawak- menanyakan ke petugas rutan, mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban petugas tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar. Ketika Ricky Ham Pagawak di kesempatan lain bertanya kepada Penyidik mengenai saya yang diberi ubi busuk, jawaban Penyidik, ubi itu disiapkan oleh catering- Pihak Ketiga-KPK mempunyai rekanan untuk menyiapkan makanan,” kata Petrus.

Dalam persidangan kemarin, Lukas mendapati fakta bahwa jaksa kembali menuduhnya menerima Gratifikasi dari Budi Sultan sebesar Rp 1.990.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah). Berdasarkan Keterangan Budi Sultan, Sherly Susan, Imelda Sun (Pemilik Salon Diva), pada bulan Maret tahun 2013, Budi Sultan pernah memberikan pinjaman kepada Sherly Susan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dimana yang mentransfer uang tersebut adalah Putri Sultan, Adik Budi Sultan, ke rekening Imelda Sun.

“Pinjaman Sherly Susan tersebut dikatakan seolah-olah sebagai Gratifikasi kepada saya karena pada waktu itu saya baru terpilih sebagai Gubernur Papua dan dalam rangka bakar batu sebagai bentuk ucapan syukur,” tukas Petrus. Budi Sultan telah menjelaskan dalam persidangan bahwa dia tidak pernah mentransfer ke rekening Lukas dari Bank BCA Timika,karena Budi Sultan tidak pernah melakukan setoran dari Bank BCA Timika, apalagi menurut Budi Sultan, pada 15 Maret 2013, dia tidak memiliki rekening Bank BCA di Timika karena BCA Timika baru beroperasi pada tahun 2015. Budi Sultan menjelaskan selama Lukas menjadi Gubernur Papua, Budi Sultan tidak pernah berhubungan dengan Lukas untuk mendapatkan pekerjaan proyek dari Provinsi Papua.

Baca Juga  Batal Deklarasi 10 November, Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies di Pilpres 2024

Budi Sultan mengaku bahwa pernah mendapatkan proyek pekerjaan di Papua tetapi proyek tersebut dari Kementerian PUPR Jakarta, yang tidak ada hubungannya dengan Lukas. “Sayapun tidak pernah berhubungan dengan Budi Sultan dalam urusan apapun. Keterangan Budi Sultan yang seolah-olah saya menerima gratifikasi telah dijadikan bukti tentang Gratifikasi, sehingga jumlah Gratifikasi yang dituduhkan kepada saya menjadi membengkak atau bertambah yaitu yang semula dalam Surat Dakwaan disebutkan total gratifikasi saya adalah Rp 45.843.485.350,00 (empat puluh lima milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), namun saat ini menjadi Rp 47.843.485.350 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah),” kata Petrus.

Tuduhan menerima Gratifikasi bertambah menjadi Rp 47.843.485.350 (empat puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), ditolak Lukas, karena tidak pernah menerima setoran dari Budi Sultan. “Budi Sultan tidak pernah menyetor ke rekening pada 15 Maret 2013 dari Bank BCA Timika, apalagi saya tidak pernah mengenal Budi Sultan dan tidak pernah memiliki urusan apapun,” ujar Petrus.

Jumlah penerimaan hadiah atau Gratifikasi yang terus berubah, telah membuktikan bahwa sebenarnya KPK masih mencari-cari kesalahan saya, sehingga tidak dapat memastikan apakah telah benar Lukas menerima Gratifikasi. Dengan adanya Dakwaan yang penuh keraguan ini, maka Lukas harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahannya, karena selama Lukas, menjadi Gubernur Papua, semua unit kerja, satuan kerja pada Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi telah ada Pengakuan WTP dari BPK sebanyak 8 kali.

“KPK boleh berargumentasi bahwa adanya WTP dari BPK bukan sebagai jaminan tidak adanya Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang seolah-olah meniadakan keberadaan instansi BPK yang bekerja berdasarkan Undang-undang sehingga saya juga mempertanyakan mengapa KPK dalam hal tertentu, untuk menghitung kerugian negara, KPK menggunakan Tenaga Ahli dari BPK yang dijadikan pedoman untuk mendakwa orang, tetapi ketika BPK mengeluarkan suatu produk semisal WTP, produk tersebut diragukan oleh KPK.

Mungkin sudah benar stigma yang menyatakan bahwa instansi yang benar dan bersih hanyalah KPK, tetapi saya juga pernah mendengar di KPK juga ada oknum yang tidak bersih, misalnya ada penyidik yang telah diadili dan dipecat beberapa waktu lalu,” tukas Petrus.

Ditambahkannya, selama dirinya dalam tahanan, tersiar kabar ada pungutan liar dalam Rutan KPK. “Saya hanya bertanya, apa kabar tentang issue pungutan liar di dalam Rutan KPK? Apakah didiamkan saja karena menyangkut orang-orang di KPK? Sedangkan orang-orang di luar KPK harus dicari-cari kesalahannya. Mari bersih-bersih dari diri sendiri,” tukas Petrus. (***)

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest