HeadlinesGubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Bongkahan Emas dan...

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Bongkahan Emas dan 4 Nomor Rekening

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita mulai dari bongkahan emas hingga 4 nomor rekening.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona yang menyebutkan penyidik KPK menyita sejumlah aset kliennya, seperti bongkahan.

“Ada emas, hanya gambarnya saja, tapi emas itu bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada Made By Lukas Enembe, itu emas satu kilogram,” ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (12/4).

Selain bongkahan emas, kaya Petrus, penyidik KPK juga menyita satu ikat pinggang kepala macan. Kedua aset tersebut disita dari rumah Lukas di Pantai Indah Kapuk.

“Emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan. Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk,” ungkap Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan KPK juga turut menyita empat rekening milik Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menyita mobil Toyota Alphard Lukas.

“Yang disita itu rekening beliau ada 4. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram,” tandas Petrus.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE (Lukas Enembe), tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).

Baca Juga  Simak Perjuangan Pahlawan Wanita Indonesia, Rasuna Said yang Muncul di Google Doodle Hari ini

Tim penyidik, kata Ali, masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Ali berharap, dugaan TPPU terhadap Lukas Enembe bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan
nilai optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Ali.

Ali berharap penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, selain Lukas Enembe, sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus TPPU.

“Adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest