ScoopVonis Kuat Ma'ruf Jatuh Pada Hukuman 15 Tahun Penjara

Vonis Kuat Ma’ruf Jatuh Pada Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf,  telah menjalani sidang  vonis hari ini

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf,  telah menjalani sidang  vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar’uf.

Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan tempo hari.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

“Menjatuhkan pidana selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Setelah mendengar vonis tersebut, Kuat Ma’ruf tampak pasrah.

Tampak dalam sidang tersebut keluarga Brigadir J, dalam hal ini sang ibunda Rosti Simanjuntak, dan sang ayah. Samuel  Hutabarat.

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Kilennya Sepatutnya Bebas

Sebelumnya, pengacara terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan meyakini bahwa kliennya bakal divonis bebas dari tuntutan delapan tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Irwan setelah mendampingi kliennya dalam sidang lanjutan dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2023).

Baca Juga  Putri, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest