ScatteringLawan Vonis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding

Lawan Vonis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Must read

Jakarta, Mambruks.com- Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua mengajukan banding atas vonis hakim. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya hukum tersebut.

Keempat terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Mereka ialah terdakwa yang divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan soal adanya upaya banding tersebut.

“FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto dikutip dari kumparan, Kamis (16/2).

Baca juga: Hakim Vonis Bharada Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak 15 Februari 2023 atau sehari usai vonis dijatuhkan. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, mereka dinilai terbukti bersalah. Hukuman yang dijatuhkan pun melebihi tuntutan jaksa.

Hanya Richard Eliezer yang divonis di bawah tuntutan. Ia dihukum 1,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa ialah 12 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan hakim ialah karena Richard Eliezer ialah justice collaborator yang mengungkap kasus ini. Eliezer mengisyaratkan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihak jaksa juga sudah menyatakan tidak akan banding.

Baca Juga  5 Tipe Pertemanan yang Baiknya Dihindari

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest