ScoopPengangkatan Kepala Puskesmas di Kabupaten Jayapura Telah Sesuai Dengan Perbup

Pengangkatan Kepala Puskesmas di Kabupaten Jayapura Telah Sesuai Dengan Perbup

Must read

Sentani, Mambruks.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie mengatakan, pengangkatan 22 Kapus di Kabupaten Jayapura merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang tata kerja UPTD Puskesmas.

Pada satu pasal dalam Perbup tersebut kata Lie, menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha adalah tanggung jawab Kepala Dinas.

“Selama tiga hari, 33 tenaga kesehatan (nakes) mengikuti tes secara bersama untuk ditempatkan pada 22 puskesmas,” ujarnya melalui saluran telepon di Sentani, Kamis (2/2).

Diterangkan Khairul, 33 Nakes yang telah mengikuti tes selama tiga hari, 22 diantaranya mendapat nilai terbaik, 4 Nakes dengan hasil nilai sedang sementara 7 Nakes lainnya mendapat nilai rendah.

Jabatan Kapus bagi 22 Nakes yang terpilih akan selalu di pantau oleh tim penilai kinerja selama menjabat, jika ada indikasi nilai kerja menurun maka akan dievaluasi.

“Karena jabatan Kapus bukan jabatan struktural yang mengikuti periodesasi melainkan jabatan fungsional. Selain mengikuti tes, syarat lainnya seperti yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat,masa kerja di puskesmas minimal 2 (dua) tahun,dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas,” jelasnya.

Menurutnya, para peserta yang mengikuti tes berdasarkan persyaratan yang ditetapkan ini sudah sangat maksimal. Dan rata-rata gelar sarjana yang dimiliki adalah kesehatan masyarakat dan dokter umum, bahkan untuk Kapus di wilayah pinggiran kota yang tadinya ada keringanan untuk sarjana diploma sudah meningkat sarjana kesehatan masyarakat, mengabdi lebih dari 2 tahun dan telah memegang jabatan fungsional lain di dalam puskesmas.

“Artinya bahwa nakes yang diberikan tanggung jawab sebagai Kapus ini sudah berkompoten. 10 kapus orang asli Papua ditempatkan pada puskesmas Waibhu, Depapre, Kemtuk, Sawoi, Yokari, Pagai, Lere, Dosai, dan Komba Waliyau. Sementara 12 kapus non oap juga ditempatkan di 12 puskesmas lainnya di wilayah kabupaten jayapura,” ungkapnya.

Baca Juga  KASN Tegaskan Pj Bupati Intan Jaya Bisa Diberhentikan Jika Tidak Batalkan SK Mutasi Pejabat

Khairul berharap dengan jabatan Kapus yang diemban oleh 22 Nakes di Kabupaten Jayapura ini dapat memberikan pelayanan kesehata terbaik bagi masyarakat di masing-masing Puskesmas. Membawa kemajuan dalam sistem pelayanan dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat serta nilai kemanusiaannya.

“Nilai kemanusiaan yang utama dalam setiap pelayanan yang dilakukan, oleh sebab itu kami juga sangat berharap dukungan seluruh masyarakat dalam setiap kerja dan pelayanan yang dilaksanakan. Kami sangat terbuka, jika ada saran dan kritik yang membangun bagi kami dalam pelayanan kesehatan di bumi khena mbai umbai tercinta ini,” ucapnya.

Dalam proses pengangkatan Kapus, sejumlah Nakes menilai ada ketidak adilan yang terjadi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura,secara kusus pemberdayaan Nakes OAP.

“Proses pengangkatan kapus berdasarkan peraturan pemerintah, sehingga hasil yang dikeluarkan akan dinilai oleh tim penilai jabatan. Jika ada nakes oap yang berkompoten pada wilayahnya dan telah mengikuti segala proses yang ditetapkan maka tidak ada salahnya nakes tersebut diangkat menjadi kapus,” pungkasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest