Jakarta, Mambruks.com-Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas mencabut pernyataan jika dirinya telah disetubuhi berkali-kali oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pernyataan itu disampaikan Wanita Emas melalui video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar di media sosial.
Padahal, Wanita Emas sebelumnya telah melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam video klarifikasinya yang beredar, Wanita Emas meminta maaf kepada Hasyim dan menyatakan dugaan asusila terhadap dirinya tidak benar.
“Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta, Minggu 11 Desember 2022, melalui surat ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,” kata Hasnaeni dalam video yang beredar di media sosial, seperti dikutip, Selasa (27/12).
“Satu, bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar,” imbuhnya.
Baca Juga: Dilaporkan Wanita Emas Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Angkat Bicara
Hasnaeni menyampaikan alasan ia mengaku ke publik jika dirinya mendapat pelecehan dari Hasyim. Menurutnya, saat itu ia sedang mengalami depresi sehingga membuat tuduhan yang tidak benar kepada Hasyim.
“Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akbiat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi,” ujarnya.
Hasnaeni menyatakan hubungan dirinya dengan Hasyim bersifat sebatas profesional. Ia juga mengaku jika klarifikasi dan permohonan maafnya tersebut dibuat bukan karena mendapat tekanan.
“Yang ketiga, bahwa saya memastikan jika di kemudian hari terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh pihak manapun saya nyatakan hal itu tidak benar,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas menyatakan video tersebut dibuat oleh Hasnaeni di bawah ancaman Hasyim. Alasannya, supaya Wanita Emas tetap bungkam dan kasus dugaan asusila tidak melebar lebih luas.
Baca Juga: KPU Papua Gelar Bimtek Pengelolaan Anggaran Melalui Aplikasi SAKTI
Farhat menjelaskan, selama proses somasi, Hasyim mengancam Hasnaeni dengan memberitahu ihwal Hasnaeni bisa diancam hukuman kasus yang diperberat jika tetap melaporkan Hasyim ke DKPP dan kepolisian.
“Hasyim Asy’ari mengancam hukuman terhadap kasus saya akan diperberat yang disampaikan melalui pengacara saya saudara Bryan Gautama jika tidak mencabut surat kuasa khusus kepada saudar Farhat Abbas,” kata Wanita Emas dalam surat keterangan kronologi yang diberikan oleh Farhat, Senin (26/12).
Sebelumnya, Hasnaeni melaporkan Hasyim ke DKPP diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas. Laporan tersebut diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis, 22 Desember 2022.
Farhat Abbas mengatakan, upaya ini ditempuh setelah kliennya melayangkan somasi terlebih dulu terhadap Hasyim Asy’ari pada 16 November 2022. Isi somasi mengenai desakan kepada Hasyim untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Farhat juga mengeklaim turut melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri, KPU, dan DPR Bahas Pemilu 2024 untuk 3 Provinsi Baru di Papua
Farhat mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, dan 2 September 2022 di lima tempat berbeda.