HeadlinesPengadaan Tanah untuk Rumah Presiden Jokowi di Colomandu Karanganyar Telah Rampung

Pengadaan Tanah untuk Rumah Presiden Jokowi di Colomandu Karanganyar Telah Rampung

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah merampungkan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).

Bey Machmudin menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Perayaan Natal 2022

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 yang diterbitkan era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sebetulnya sesuai dengan ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Perayaan Natal 2022

Namun, kata Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey.

Baca Juga  Demokrat Ungkap Kekuatan Besar Jegal Koalisi Perubahan Bersatu

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest