MAYBRAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait dugaan penembakan terhadap tiga warga di Kampung Ainod, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada 13 Agustus 2026.
Tiga warga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut masing-masing Silvester Assem (25), Anike Fatie (47), dan Selfiana Sorry (66).
Komnas HAM menyampaikan bahwa proses pengumpulan informasi masih berlangsung. Keterangan yang diperoleh sejauh ini masih bersifat awal dan akan terus diverifikasi sebelum kesimpulan lebih jauh dibuat.
Dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026), Komnas HAM menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Komnas HAM: Hak Hidup Tidak Bisa Dicabut
Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
Karena itu, kekerasan bersenjata yang menimpa warga sipil dinilai sebagai persoalan serius karena dapat mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus diproses sebagai perkara pidana dan diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Penyelidikan diminta dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menggunakan metode scientific crime investigation.
Hal tersebut penting untuk mengetahui secara jelas penyebab luka korban, jenis senjata atau alat yang digunakan, motif kejadian, hingga siapa saja yang bertanggung jawab.
Siapa Pelakunya Harus Dipastikan
Komnas HAM menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
Baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan hukum.
Menurut Komnas HAM, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Proses hukum juga harus berjalan secara terbuka dan objektif sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada korban, keluarga, serta masyarakat.
Korban Diminta Dapat Perawatan Maksimal
Selain mendorong proses hukum, Komnas HAM meminta ketiga korban mendapatkan penanganan medis yang memadai hingga kondisi mereka pulih.
RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, diharapkan memberikan pelayanan secara profesional dan transparan, termasuk memastikan hasil visum serta analisis medis mengenai luka korban dapat diketahui pihak keluarga secara terbuka.
Komnas HAM juga menilai korban dan keluarga membutuhkan pendampingan psikologis dan psikososial untuk membantu proses pemulihan trauma.
Warga Maybrat Jangan Sampai Takut dan Mengungsi
Komnas HAM turut meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Maybrat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama mengambil langkah cepat untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Bantuan logistik dan pendampingan juga dinilai penting bagi masyarakat di Kampung Ainod dan sekitarnya yang terdampak rasa takut akibat kejadian tersebut.
Komnas HAM mengingatkan bahwa warga sipil di wilayah rawan konflik tetap harus mendapatkan perlindungan negara dari segala bentuk kekerasan.
Pendekatan keamanan juga diminta tetap mengutamakan keselamatan dan martabat masyarakat sipil.
Saksi dan Keluarga Harus Dilindungi
Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus terhadap korban, keluarga korban, dan saksi-saksi yang mengetahui kronologi kejadian.
Mereka diminta mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, kekerasan maupun teror.
Aparat keamanan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong mengambil langkah perlindungan secara aktif dan berkelanjutan.
Pasalnya, keterangan korban dan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di Kampung Ainod.
Komnas HAM Akan Pantau Kasus Ini
Komnas HAM memastikan pemantauan terhadap kasus dugaan penembakan tersebut akan terus dilakukan.
Lembaga itu akan mendalami fakta-fakta di lapangan untuk melihat apakah terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Komnas HAM meminta Polres Maybrat, TNI, pemerintah daerah, pihak rumah sakit, korban, keluarga korban, saksi, dan masyarakat memberikan akses, dokumen, keterangan, serta informasi secara terbuka dan kooperatif.
Pesan Komnas HAM jelas: kasus ini harus dibuka secara terang, korban harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum.





