HeadlinesAmnesty Internasional Sebut RKUHP Melemahkan Jaminan HAM di Indonesia

Amnesty Internasional Sebut RKUHP Melemahkan Jaminan HAM di Indonesia

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai muatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melemahkan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12).

Menurut Usman Hamid, muatan RKUHP yang bermasalah merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade.

“Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan,” kata Usman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga: Menkumham: RKUHP Berlaku 3 Tahun Setelah Resmi Diundangkan

Usman memandang KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas, hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia. Pemberlakuan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dalam pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat, serta mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

“Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai,” ucapnya.

Menurutnya, KUHP baru secara praktis memberikan wewenang kepada penguasa di masa sekarang. Dia khawatir, penegakkan hukum ke depan tidak berjalan objektif.

“Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul,” cetus Usman.

Usman juga menyatakan, pelarangan hubungan seks di luar nikah merupakan pelanggaran atas hak privasi yang dilindungi oleh hukum internasional. Menurutnya, ketentuan moralitas berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di RKUHP Jadi Delik Aduan

Baca Juga  Natalius Pigai Kritik Keras 4 Pj Gubernur di Tanah Papua Beragama Islam : Papua ini Tanah Kristen !

Hubungan seks di luar nikah diancam hukuman pidana satu tahun penjara dan kohabitasi di luar nikah selama enam bulan penjara. Ini juga berpotensi mengkriminalisasi promosi kontrasepsi sambil mempertahankan aborsi sebagai tindakan kriminal.

“Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal,” ujar Usman.

Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia, dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif.

Usman menegaskan, KUHP seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil.

“Serta memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Usman.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest