NABIRE, PAPUA TENGAH – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua tetap punya hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, serta hak-hak mereka.
Namun, Pigai menekankan ada batas yang tidak boleh dilanggar, yakni tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026) malam.
Menurut Pigai, masyarakat Papua tidak perlu takut menyuarakan berbagai persoalan, termasuk ketika merasa mengalami ketidakadilan. Yang penting, perjuangan tersebut dilakukan dengan cara yang benar, berdasarkan hukum dan konstitusi.
Ia menjelaskan, tuntutan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera, adil, makmur dan sehat justru merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” tegas Pigai.
Aspirasi Harus Didukung Data dan Bukti
Pigai juga mendorong masyarakat maupun anggota legislatif di Papua Tengah agar tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi memperkuat perjuangan dengan data dan bukti.
Menurutnya, persoalan yang dialami masyarakat perlu didokumentasikan secara baik, mulai dari fakta, data, informasi hingga bukti pendukung lainnya.
Dengan begitu, setiap pengaduan bisa diproses melalui mekanisme hukum dan apabila memenuhi unsur pelanggaran, dapat berlanjut hingga proses pengadilan.
Pigai mengatakan pendekatan berbasis bukti sangat penting, terutama karena dirinya sedang berada di wilayah yang memiliki berbagai persoalan dan tantangan sosial.
Ia menegaskan tujuan akhirnya adalah membantu masyarakat mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kejaksaan dan Aparat Hukum Harus Dekat dengan Masyarakat
Dalam kunjungan tersebut, Pigai juga menyoroti pentingnya memperkuat akses masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di wilayah yang sulit mendapatkan pelayanan hukum.
Ia menyebut dirinya telah menerima usulan pembentukan kejaksaan yang dapat melayani masyarakat di wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia dan wilayah sekitarnya.
Namun, keberadaan polisi, jaksa dan hakim saja dinilai belum cukup.
Menurut Pigai, masyarakat juga membutuhkan advokat atau pembela yang dapat mendampingi mereka ketika memperjuangkan hak-haknya.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujarnya.
Pigai Dorong Lebih Banyak Pembela Kemanusiaan di Papua
Pigai menegaskan perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan melalui jalur hukum.
Ia justru mendorong semakin banyak orang Papua tampil sebagai pembela keadilan, kebenaran dan kemanusiaan.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara terbuka dan berdasarkan hukum dapat menjadi bagian penting dalam membangun keadilan di Papua.
“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya,” kata Pigai.
Ia berharap semangat tersebut terus berkembang sehingga Papua Tengah dapat menjadi salah satu tempat tumbuhnya gerakan pembelaan terhadap keadilan, kebenaran dan kemanusiaan.





