HeadlinesPasal Dakwaan Masih Kabur, Keluarga Korban Mutilasi Nduga Minta Kepastian Hukum

Pasal Dakwaan Masih Kabur, Keluarga Korban Mutilasi Nduga Minta Kepastian Hukum

Must read

Timika, Mambruks.Com-Pihak keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga Papua masih menunggu kepastian proses hukum terhadap pelaku baik 6 anggota TNI maupun 2 orang warga sipil, terutama pasal yang akan dikenakan. Pihak keluarga ngotot para pelaku dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

“Kami sampai saat ini belum paham, apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Konstruksi hukumnya bagaimana. Jangan hanya bicara hukuman maksimal, tapi Pasal Dakwaannya tidak jelas. Kami sejak awal tegas ini harus masuk 340 pembunuhan berencana, dengan cara mutilasi yang ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegas Aptoro Lokbere mewakili keluarga korban kepada wartawan, Kamis (1/12).

Dijelaskan Aptoro, proses hukum kasus ini sedang ditunggu-tunggu pihak keluarga karena ingin memastikan apakah pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang mereka lakukan.

“Kenapa juga kami minta sejak awal ingin berjumpa Panglima TNI terutama untuk sampaikan ini sehingga Panglima juga bisa dapat informasi dari keluarga secara utuh, jadi tidak sepihak berdasarkan BAP saja,” ucap Aptoro.

Pada sisi lain, sebentar lagi akan terjadi pergantian Panglima TNI dari Jenderal TNI Andhika Perkasa ke Laksamana Yudo Margono. Keluarga meminta agar Panglima TNI yang baru punya komitmen kuat untuk memastikan proses hukum kasus ini, utamanya ada kepastian hukum baik mekanisme peradilan yang dilakukan maupun pasal yang dikenakan pada pelaku.

“Idealnya kasus ini harus di peradilan umum melalui mekanisme koneksitas karena pelaku militer dan sipil bersama-sama serta korban adalah warga sipil murni. Lebih dari itu Pasal yang dikenakan harus 340 dengan pidana mati. Bukan yang lain. Panglima TNI yang baru kami minta pastikan ini dipenuhi,” tegas Aptoro.

Baca Juga  Sederet Restoran Cepat Saji Favorit Milenial di Tahun 2022

Ditambahkan dia sebelum pasal dakwaan jelas maka proses hukum tidak usah dilanjutkan baik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mimika maupun di Oditur Militer Jayapura dan Oditur Militer Makassar.

“Pasal dakwaan ini bagi kami keluarga sangat krusial karena menentukan proses hukum ke depan. Kalau masih kabur atau tidak jelas, tidak transparan maka kami minta ditunda saja,” pungkas Aptoro.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest