Jakarta, Mambruks.com – PSE Kominfo adalah kepanjangan dari Penyelenggaraan Sistem Elektronik Kementrian Komunikasi dan Informatika. Pada Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Menteri ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait:
Kominfo ancam blokir WhatsApp hingga Google
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar sampai 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Hal ini sebagai jawaban atas maraknya kabar yang menyebut, aplikasi-aplikasi seperti Google, WhatsApp, maupun Instagram, akan diblokir setelah tanggal 20 Juli 2022 karena tidak melakukan pendaftaran ke mereka.
apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu yang ditentukan, sanksi akan diterapkan secara bertahap kepada platform digital. hal itu ditegaskan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
“Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak,” kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Artikel Menarik:
Habib Rizieq Shihab telah Bebas Bersyarat
Semuel juga mengatakan, kementerian akan melihat terlebih dulu platform-platform digital dengan lalu lintas atau traffic besar di Indonesia.
“Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran,” imbuh Semuel.
“Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, 21-nya jam kerja akan kita review, mereka yang belum mendaftar akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga yaitu teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara,” tegasnya.
Meski begitu, Semuel tidak menyebutkan berapa jarak waktu yang diberikan untuk platform melakukan pendaftaran setelah mendapatkan teguran, atau berapa denda yang akan dikenakan.
Adapun, per 21 Juli 2022, setelah tenggat waktu pendaftaran PSE, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital yang belum mendaftar ke Kominfo.
Nah, jadi platform – platform digital yang terlambat daftar apakah auto di Blokir? Atau kalau belum mendaftar langsung diblokir? Jawabannya tentu tidak. Memang tidak langsung diblokir ya, tapi ada sanksi bertahap. Maka, sebelum benar – benar di blokir, Yuk daftar dulu. Semoga bermanfaat.