Jakarta, Mambruks.Com – Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada pagi hari ini, setelah menjalani masa pidana sejak 12 Desember 2020 lalu.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Selasa (20/7/2022).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika juga mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
“Sudah (keluar sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ujarnya.
Artikel Terkait:
PBNU Minta Pembebasan Habib Rizie Shihab Tak Dikaitkan dengan Kriminalisasi Ulama
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan eskpirasi akhir pada 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak Remisi & Integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum
“dan Hak Asasi Manusia RI NO. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia NO. 3 Tahun 2018 tentang Syarat
“dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran NRI Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan-putusan hakim sebagai berikut:
- Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
- TP II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).
- Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong atau Hoax) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas, Habib Rizieq langsung beristirahat di tempat kediamannya di Jl Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kebebasan yang diperoleh Habib Rizieq Shihab ternyata tidak diberikan begitu saja. Hal tersebut diungkapkan Habib Rizieq saat konferensi pers bersama tim advokasi.
Habib Rizieq mengatakan, saat ini ia memang bebas bersyarat, tapi statusnya adalah tahanan kota.
“Saya mulai saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja, tapi saya berstatus sebagai tahanan kota,” ujar Habib Rizieq, Rabu (20/7/2022).
Maka dari itu, Habib Rizieq harus membuat laporan setiap bulannya dan tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota, pulau, hingga luar negeri.
“Tiap bulannya saya harus membuat laporan, saya tidak boleh ke luar kota, pulau, atau luar negeri. Kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Artikel Menarik:
Ramalan Zodiak 20 Juli 2022: Cancer Menjadi Pertanda Baik
Namun Habib Rizieq diizinkan untuk menerima tamu, maupun bertamu, selagi tidak melanggar aturan sudah ditetapkan kepada tahanan kota.
“Saya boleh menerima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahmi, saya boleh mengajar. Tetapi ada beberapa hal yang harus dijaga dan tidak boleh saya lakukan,” lanjut ujarnya.