ScatteringUMP Kalimantan Tengah Resmi Naik 8.8%

UMP Kalimantan Tengah Resmi Naik 8.8%

Akhirnya, resmi UMK 2023 Kalimantan Tengah Naik 8,8% menjadi Rp. 3.181.013,- dari sebelumnya Rp. 2.922.516,-. Tentunya hal ini sudah ditunggu ya!

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Akhirnya, resmi UMK 2023 Kalimantan Tengah Naik 8,8% menjadi Rp. 3.181.013,- dari sebelumnya Rp. 2.922.516,-. Tentunya hal ini sudah ditunggu ya!

Oleh sebab itu, dengan informasi ini, sobat Mambruks.Com tentu jadi megetahui UMP terbaru dari provinsi Kalimantan Tengah 2023 ini.

Sebelumnya, UMP 2023 memang diharapkan diumumkan tanggal 28 NOvember yang lalu. Dan UMK 2023 Kalimantan Tengah terbaru sendiri diusulkan naik 7,16 Persen, namun akhirnya ditetapkan UMK Kalimantan Tengah 2023 ini naik sebesar 8,8%.

Artikel Menarik:

Piala Dunia 2022: Jepang Target Menang Lawan Spanyol

Terkait kenaikan UMP 2023 ini, Kementerian Ketenagakerjaan memang mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Alasan perubahan tersebut menurut Putri untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Baca Juga  Daftar UMK 2023 Sulawesi Barat Pasti Naik?

Dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Begitu disampaikan juga oleh Putri.

 

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Ia melanjutkan, Depeda dapat melakukan perhitungan/penentuan di antara rentang nilai itu dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya

Artikel Terkait:

UMP kalimantan Barat 2023 Naik 7,16%

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-. Hal itu diumumkan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Farid Wajdi

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013,” kata Farid dilansir laman kominfo kalteng.

Sesuai hasil rapat dewan pengupahan Prov. Kalteng pada Rabu tanggal 23 november 2022 Farid juga menjelaskan bahwa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.

Baca Juga  UMP Yogyakarta 2023 Resmi Naik 7,65%

“Dengan Penetapan ini, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” Jelas farid.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest