MIMIKA — Warga Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dibuat panik setelah sebuah gereja Katolik dilaporkan terbakar pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 19.35 WIT. Kobaran api langsung membesar dan melahap hampir seluruh bangunan gereja.
Video kebakaran itu juga langsung viral di media sosial dan grup WhatsApp warga. Dalam rekaman yang beredar, api terlihat menyala besar dari bagian dalam gereja hingga membakar atap dan dinding bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu dan papan.
Gereja yang terbakar diketahui merupakan Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus yang berada di kawasan Poumako. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Frits Nanlohy, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan polisi langsung turun ke lokasi membantu proses penanganan kebakaran.
Menurut informasi awal dari pihak kepolisian, api diduga berasal dari lilin doa di depan altar yang lupa dipadamkan setelah ibadah berlangsung. Karena angin bertiup cukup kencang, api dengan cepat menyebar ke seluruh bagian gereja.
Warga sekitar sebenarnya sempat berusaha memadamkan api secara manual. Tapi kondisi air laut yang sedang surut membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pasokan air untuk memadamkan kobaran api.
BPBD Mimika pun langsung mengerahkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Namun situasi sempat memanas karena ada warga yang kecewa petugas dianggap terlambat datang. Bahkan salah satu armada pemadam dilaporkan sempat dihadang massa dan kaca mobil pecah akibat amarah warga.
Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Meski begitu, kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena seluruh perlengkapan ibadah, meja altar, kursi jemaat, hingga buku-buku liturgi ikut hangus terbakar.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Warga dan umat Katolik di Poumako juga berharap ada bantuan pembangunan kembali gereja agar aktivitas ibadah bisa kembali berjalan normal.





