Mimika, Kasus yang lagi panas di Mimika! Para karyawan mogok kerja alias Moker dari PT Freeport Indonesia (PTFI), termasuk pekerja privatisasi dan kontraktor, baru saja melaporkan 13 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (4/3/2025). ASN yang dilaporkan berasal dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Apa sebab? Dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi yang mencuat ke permukaan!
Laporan ini menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua. Laporan ini langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, di Kantor Kejari Mimika.
Audit Temukan Dugaan Gratifikasi!
Dalam laporan yang diberikan ke Kejari Mimika, disebutkan bahwa ada Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Tujuan Tertentu Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kepala Dinas terkait. Dokumen tersebut punya Nomor: X.700/6/103/LHA-ITPROV tertanggal 21 Juni 2021.
Koordinator Karyawan Moker PT Freeport Indonesia, Privatisasi, dan Kontraktor, Billy Laly, membenarkan bahwa mereka telah resmi melaporkan 13 ASN dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika yang diduga menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia. Jumlahnya pun tak main-main, mencapai Rp92 juta lebih!
Temuan ini berasal dari hasil audit Inspektorat Provinsi Papua yang sudah dilakukan sejak tahun 2021. Namun, dokumen audit baru sampai ke tangan Karyawan Moker pada awal Januari 2025. Nah, dari situ mereka langsung gerak cepat buat menindaklanjuti temuan tersebut!
ASN Terlibat, Siapa Saja?
Dari 13 ASN yang dilaporkan, 6 di antaranya berasal dari Provinsi Papua, sementara 7 lainnya dari Kabupaten Mimika. Nama-nama mereka belum dibuka ke publik, tapi dugaan keterlibatan mereka dalam gratifikasi sudah cukup bikin heboh.
Billy Laly menegaskan bahwa laporan ini nggak cuma berhenti di Kejari Mimika saja. Tim mereka juga sudah mengajukan laporan yang sama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kenapa? Karena dalam kasus ini, ASN dari dua daerah yang berbeda ikut terseret. Makanya, kasus ini harus diproses dengan lebih luas.
“Kami sudah serahkan semua bukti audit ke Kejaksaan. Harapan kami, pihak Kejaksaan bisa mengkaji secara hukum apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini,” kata Billy saat dikonfirmasi lewat telepon.
Harapan Karyawan Moker: Proses Hukum Harus Tegas!
Para karyawan yang tergabung dalam Moker Freeport ini berharap agar Kejaksaan bisa mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Mereka ingin ada kepastian hukum, terutama jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
“Kalau memang ada unsur pidana, ya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami nggak mau ada main mata dalam penyelidikan ini,” lanjut Billy.
Selain melaporkan kasus ini ke Kejaksaan, mereka juga sudah melaporkannya ke Penjabat (Pj) Bupati Mimika. Harapannya, pihak pemerintah daerah juga turun tangan dan nggak menutup mata terhadap kasus yang terjadi di lingkup ASN mereka.
Dugaan Gratifikasi di Freeport, Masalah Lama yang Terulang?
Bukan kali pertama kasus dugaan gratifikasi mencuat di lingkungan PT Freeport Indonesia. Sejak dulu, perusahaan tambang raksasa ini kerap dihubungkan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ASN dan pejabat daerah.
Namun, kali ini para karyawan sendiri yang mengambil langkah dengan melaporkan dugaan kasus tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa aturan dan etika kerja tetap terjaga, serta tidak ada pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
“Kami ingin memastikan bahwa karyawan yang bekerja di Freeport tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang bermain kotor. Kejujuran dan etika kerja harus ditegakkan,” tambah Billy.
Langkah Kejari Mimika, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Sekarang bola ada di tangan Kejari Mimika dan Kejati Papua. Kejaksaan punya kewenangan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut dan menentukan apakah akan ada tindak lanjut hukum.
Sejumlah pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Mengingat besarnya pengaruh PT Freeport Indonesia di Papua, banyak yang berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang merugikan.
“Kami minta agar Kejaksaan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Billy.
Kasus Ini Harus Diusut Tuntas!
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 13 ASN di Papua dan Mimika ini sudah menjadi perhatian banyak pihak. Karyawan Moker Freeport Indonesia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Kejari Mimika dan Kejati Papua.
Dengan bukti audit yang ada, kini Kejaksaan harus bekerja untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka para oknum ASN yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Para karyawan Moker berharap kasus ini bisa menjadi titik balik dalam menegakkan keadilan dan transparansi, terutama di lingkungan kerja yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau ada yang salah, harus dihukum. Kalau tidak, maka harus dijelaskan dengan jelas,” pungkas Billy.
Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kasus ini ke depan. Apakah para ASN yang dilaporkan benar-benar bersalah? Atau justru ada cerita lain di balik dugaan gratifikasi ini? Waktu yang akan menjawab!