Y14alimo – Bupati Yalimo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak menjalankan tugas di Kabupaten Yalimo akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran ASN di tempat tugas merupakan kewajiban utama yang tidak bisa ditawar.
Bupati menyoroti masih adanya ASN yang tercatat bekerja di Yalimo, namun tidak berada di lokasi tugas. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena pelayanan menjadi tidak maksimal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran tersebut. ASN yang terbukti tidak aktif bertugas akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat.
Langkah tegas ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban, terutama di daerah yang membutuhkan kehadiran aparatur secara langsung.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh ASN benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Yalimo dapat berjalan lebih optimal dan merata, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.





