spot_img
spot_img
Scoop35 Warga Palang Jalan Cenderawasih! Sengketa Tanah SP 2 Makin Memanas

35 Warga Palang Jalan Cenderawasih! Sengketa Tanah SP 2 Makin Memanas

Jalan Cenderawasih SP 2 Timika dipalang warga pada Kamis (6/8/2026). Sengketa tanah dan dugaan sertifikat ganda menjadi pemicu aksi yang melibatkan sekitar 35 orang.

Must read

TIMIKA – Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, sempat lumpuh setelah sekelompok warga melakukan aksi pemalangan pada Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut diduga dipicu persoalan sertifikat ganda atas sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan Cenderawasih SP 2.

Pemalangan mulai dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika. Massa menutup kedua jalur jalan menggunakan batang kayu dan ban bekas yang dibakar.

Sekitar 35 orang dilaporkan ikut dalam aksi tersebut.

Situasi kemudian mendapat pengamanan dari aparat gabungan Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Warga Minta Pemkab Mimika Turun Tangan

Koordinator aksi, Yohana Magai, mengatakan warga ingin Pemerintah Kabupaten Mimika hadir langsung dan mendengar aspirasi keluarga terkait sengketa tanah tersebut.

Menurutnya, persoalan tanah yang disengketakan belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil oleh pihak keluarga.

Ia menyebut tanah tersebut merupakan hak ulayat masyarakat Amungme dan belum pernah dilakukan pelepasan hak secara adat.

Karena itu, keluarga mempertanyakan bagaimana bisa muncul sertifikat atas bidang tanah tersebut.

Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA), Semuel W. Bukaleng, mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dimediasi. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu.

Ia meminta Pemkab Mimika, BPN dan pihak pengadilan turun langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga persoalan tidak semakin melebar.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pemuda Amungsa, Helois Kemong, mengimbau seluruh massa tetap menjaga situasi agar tetap aman dan tidak mudah terprovokasi.

Dua Sertifikat di Satu Bidang Tanah?

Berdasarkan hasil koordinasi Kesbangpol dengan Polres Mimika, persoalan tersebut bermula dari adanya dua sertifikat atas bidang tanah yang sama.

Anna Anggraini disebut lebih dahulu memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Namun, Anton Wandagau juga memiliki sertifikat di lokasi yang sama dan bahkan telah membangun rumah di atas tanah tersebut.

Merasa dirugikan, Anna kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Dalam proses persidangan, gugatan tersebut dikabulkan sehingga Anton Wandagau dinyatakan kalah.

Putusan itu kemudian mendapat penolakan dari pihak keluarga dan berujung pada aksi pemalangan Jalan Cenderawasih SP 2.

Polisi Minta Massa Tetap Kondusif

Di lokasi aksi, Kanit Dalmas Polres Mimika Ipda Y. Lodar meminta peserta aksi menjaga keamanan dan ketertiban.

Polisi memastikan kehadirannya untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi.

Menjelang sore, massa bahkan mendirikan dua tenda yang menutupi kedua ruas Jalan Cenderawasih sebagai bentuk protes.

Keluarga kemudian meminta BPN dan pihak pengadilan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Harapannya, persoalan sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa terus mengganggu aktivitas warga maupun keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular