Jakarta, Mambruks.com-Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyatakan tidak pernah menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagaimana dituduhkan KPK kepada dirinya.
Hal tersebut disampaikan Lukas Enembe saat mengikuti Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Akhir Masa Jabatan Gubernur Papua Tahun 2018-2023 secara virtual pada Jumat (26/8).
“Saya ingin memberitahukan kepada semua rakyat Papua bahwa semua dakwaan suap dan gratifikasi selama ini sama sekali tidak terbukti,” kata Lukas Enembe dalam pidatonya, Jumat.
Saat mengikuti sidang secara virtual, Enembe didampingi tiga penasehat hukumnya yaitu Petrus Bala Pattyona, Antonius Eko, dan Cyprus Tatali.
“Setelah zoom, kami berpisah di depan pintu tahanan kemudian bersalaman dengan Pak Lukas Enembe. Saat itu, beliau meneteskan air matanya. Beliau menangis merasa haru dan sedih,” kata Petrus Bala Pattyona di Jakarta, Sabtu (26/8), seperti dikutip dari Odiyaiwuu.com
Berikut salinan sambutan Lukas Enembe
Yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tipikor di Jakarta yang telah memberikan kesempatan untuk bertatap muka dengan DPR Papua secara online dengan agenda Rapat Paripurna yang diadakan pada hari ini tanggal 25 Agustus 2023.
Saya ingin memberitahukan kepada semua rakyat Papua bahwa semua dakwaan suap dan gratifikasi selama ini sama sekali tidak terbukti.
Saya tidak pernah menerima suap dan gratifikasi selama saya menjalankan masa jabatan saya selaku Gubernur Papua selama ini.
Saya mohon doa dari seluruh rakyat Papua agar bisa melewati permasalahan ini apalagi sekarang saya benar-benar sakit parah, dengan komplikasi sakit ginjal akut di stadium 5, penyakit jantung, diabetes, dan penyakit lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, mohon menghubungi penasehat hukum saya mengingat kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan untuk berbicara panjang.
Hormat saya,
Lukas Enembe