Makassar, Mambruks.com-Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan gereja dalam sidang vonis di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jl RA Kartini, Senin (17/7) sore.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
“Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jahoras dalam amar putusannya.
“Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng),” ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
“Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat,” sambungnya lagi.
Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.
Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya. Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan. “Nanti kuasa hukum saja,” ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.
Merespon putusan Eltinus, aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai menyebut vonis yang dijatuhkan PN Makassar merupakan sebuah sejarah baru. Mengutip pledoi Eltinus yang berjudul, ” Anak Tuhan Memberi Persembahan Dituduh Mengambil Perluluhan”, Natalius menyambut baik keputusan hakim.
“Hari ini sejarah baru tercipta. Eltinus Omaleng Bupati Timika bebas dari tuntutan di Pengadilan Tipikor Mks. “Anak Tuhan Memberi Persembahan Dituduh Mengambil Perpuluham”. Judul ini menyentuh relung hati Hakim. Terima Kasih Tuhan. Natalius Pigai (Ketua Tim Non Litigasi Omaleng),” kata Natalius di akun Twitternya, seperti dikutip Mambruks.com, Senin (17/7).