Makasar, Mambruks.Com-Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng (51), divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makasar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.
Vonis bebas Omaleng dibenarkan oleh kuasa hukumnya Achmad Yani. “Iya betul bebas,” kata Yani menjawab singkat, langsung dari Makasar, Senin sore (17/7).
Melalui pesan whatsup, Yani juga menegaskan: “Putusan bebas ini artinya Bapak Eltinus Omaleng dinyatakan bebas dari segala tuntutan pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Makassar dan segala dakwaan yang disampaikan Jaksa tidak bisa dibuktikan,” sambung Yani.