Jakarta, Mambruks.Com – Hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Sebelumnya hakim menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan, lalu usai pernyataan hakim, Feryi Sambo divonis hukuman mati. Sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo diselenggarakan pada Senin [13/2/23] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Artikel Terkait:
Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan kepada Ferdy Sambo ini didasarkan atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” tutur ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip oleh Mambruks.Com pada Senin [13/2/23].
Hakim telah mempertimbangkan segala hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Ferdy Sambo di dalam menjatuhkan putusan hukuman tersebut.
Terdapat beberapa pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya ialah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Hal lain yang memberatkan ialah Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng nama baik institusi polri Indonesia di kancah nasional maupun Internasional. Apalagi lagi karena dirinya (Ferdy Sambo) melancarkan aksinya pada saat sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Suami dari Putri Candrawathi ini dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, itu juga menjadi bahan pertimbangan lain yang ikut memberatkan posisi Ferdy Sambo.
Di sisi lain, ketua majelis hakim yakni Wahyu Iman Santoso menyebutkan tidak terdapat hal yang meringankan putusan hukuman bagi terdakwa.
Artikel Menarik:
Dibuka Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 48
“Tidak ada hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin [13/2/23] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekian informasi mengenai Ferdy Sambo yang di vonis hukuman mati, pada hari ini Senin [13/2/23] di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.