ScoopJual Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Alasan Jokowi!

Jual Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Alasan Jokowi!

Penjualan rokok batangan akan dilarang pemerintah. Larangan itu ditetapkan dalan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Penjualan rokok batangan akan dilarang pemerintah. Larangan itu ditetapkan dalan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022. Dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Artikel Terkait:
Catat! Presiden Jokowi Akan Larang Masyarakat Jual Rokok Ketengan

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari pokok materi muatan aturan tersebut, pada Senin (26/12/2022).

Pemrakarsa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; hingga ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, ditetapkan juga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

Artikel Terkait Lainnya:
Pabrik Rokok PT Gudang Garam di Kediri Terbakar, Sempat Terdengar 3 Kali Ledakan

Belum ada alasan khusus dari Kepala Negara soal kebijakan pelarangan rokok batangan ini.

Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau di Tanah Air.

Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya konsumsinya akan turun.

Baca Juga  Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Mahfud MD Tidak Memberikan Penyataan Menyesatkan

Artikel Menarik:
Sah! Low Tuck Kwong Geser Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di RI

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun.

Dengan demikian diharapkan konsumsinya (juga) akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest