Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7). Menurut KPU, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 dan juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Hari ini tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu pengumuman pendaftaran partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca Juga:Â Tanggapan Komisi II DPR Soal Usulan Pengesahan 3 UU DOB Papua setelah Pendaftaran Pemilu 2024
Anggota KPU Idhma Holik, pada saat pendaftaran Pemilu 2024, mulai tanggal 1-13 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Khusus untuk tanggal 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 23.59 menit WIB.
Berikut tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai PKPU 4/2022:
1. Tanggal 29-31 Juli 2022, pengumuman pendaftaran partai politik
2. Tanggal 1-14 Agustus 2022, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politikk
3. Pada 2 Agustus-11 September 2022, verifikasi administrasi
4. Tanggal 13 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
5. Tanggal 15-28 September 2022, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol
6. Tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022, verifikasi administrasi perbaikan
7. Tanggal 14 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
Baca Juga:Â PSI Angkat Bicara Surya Tjandra Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
8. Tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
9. Tanggal 9 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu
10. Tanggal 10-23 Novermber 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol
11. Tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
12. Tanggal 14 Desember 2022, penetapan partai politik peserta pemilu; penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu; dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.