ScoopSengketa Lahan di Desa Watutumou 3, Ahli Waris Harap TNI AD Cari...

Sengketa Lahan di Desa Watutumou 3, Ahli Waris Harap TNI AD Cari Solusi Terbaik

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Pihak Keluarga dan ahli waris Jopie Sumarauw, seorang warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara berharap persoalannya dengan Kodam XIII Merdeka Detasemen Zen Tempur (Denzipur) TNI AD terkait lahan di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara bisa diselesaikan secara bijak melalui mekanisme ganti rugi lahan.

Pasalnya, di atas lahan yang diklaim milik TNI AD tersebut sudah dibangun perumahan prajurit Batalyon Zeni Tempur (Denzipur) Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Sementara keputusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara Nomor 48/PDT.G/2020/PN ARM tertanggal 1 April 2022, lahan seluas 39.300 M2 tersebut adalah milik sah Joppie Sumatauw berdasarkan Sertifikat Nomor 86 dan surat ukur 2328 Tahun 1980.

Baca Juga: Magnet Papua Tengah: Freeport dan Blok Wabu

Keluarga dan ahli waris berharap agar TNI Angkatan Darat bisa sama-sama mencari jalan keluar yang bijak berdasarkan putusan pengadilan yang ada.

Mewakili pihak keluarga, James Bastian Tuwo berharap agar pimpinan TNI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam XIII Merdeka sama-sama duduk dengan pihak keluarga agar mencari jalan keluar terbaik atas persoalan lahan tersebut.

“Kalau rujukan kita putusan pengadilan tentu sudah jelas siapa pemilik lahan tersebut yaitu Jopie Sumarauw yang saat ini ahliwarisnya adalah istri dan anak-anaknya,” kata James kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/6).

“Kami mewakili keluarga mendorong agar ini bisa segera diselesaikan dengan bijak saja antara TNI dan keluarga, karena faktanya saat ini di atas lahan itu sudah mulai ada pembangunan mess prajurit. Keluarga tentu menuntut agar hak mereka bisa dikembalikan dengan adanya niat baik saling menghargai dari pihak TNI khususnya AD,” imbuhnya.

Baca Juga  Dandim 0623 Chilegon Mengecam Pernyataan Effendi Simbolon. Ari: Kami menunggu permintaan maaf Anda

Baca Juga: Tokoh Muda Papua Dukung KPK Usut Kasus Suap Proyek di Kabupaten Membrano Tengah

James menambahkan, ahli waris pemilik sah lahan adalah seorang warga biasa yang hidupnya sangat sederhana. Salah satu yang saat ini diharapkan agar menjadi perhatian pimpinan TNI adalah adanya niat baik untuk duduk bersama pihak keluarga guna membicarakan mekanisme ganti rugi sebab di atas lahan tersebut sudah terdapat bangunan milik TNI AD.

“Kalau soal hukumnya kan sudah final. Sekarang tinggal proses menjalankan putusan pengadilan saja. Dan keluarga berharap ada itikad baik dari TNI untuk menjalankan putusan pengadilan serta mencari jalan keluar terbaik bersama keluarga,” tukas James.

Selama ini, lanjut James, masyarakat menaruh respek atas sikap humanis Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa yang saat menjabat sebagai KSAD sempat meninjau pembangunan mess prajurit di atas lahan yang kini menjadi polemik tersebut.

“Artinya kami yakin bahwa beliau sebagai pimpinan memiliki kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga kami tetap berharap agar ada petunjuk dari beliau sebagai Panglima untuk menyelesaikan soal ini. Pemilik lahan memang warga biasa sederhana yang hanya punya niat untuk mencari keadilan atas lahan miliknya. Selebihnya setelah keadilan dia dapatkan berdasarkan putusan pengadilan yang menguatkan posisi dia sebagai pemilik sah, sekarang tinggal upaya penyelesaian sehingga hak-hak dia sebagai pemilik bisa dipenuhi dengan seadil-adilnya,” ungkap James.

Diketahui, berdasarkan hasil persidangan di pengadilan, lahan tersebut statusnya dahulu adalah pinjaman kepada TNI Angkatan Darat sebagai tempat latihan menembak.

Baca Juga: Lirik Lagu Black Brothers ‘Terjalin Kembali’ Ciptaan Yochie Patipeyluhu

Lambat laun pihak keluarga kaget karena saat hendak diukur ulang, di atas lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan TNI Angkatan Darat. Bahkan dipasang plang nama yang menyebutkan lahan tersebut milik TNI Angkatan Darat.

Baca Juga  Deddy Corbuzier Sampaikan Kesan dan Ucap Terima Kasih Tentang Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Kepada Prabowo Subianto J

“Atas kejadian ini, ahli waris Yopie Sumarauw menggugat ke pengadilan dan putusan pengadilan memenangkan gugatan ahli waris Yopie dan menegaskan lahan tersebut adalah milik sah almarhum Yopi Sumarauw yang saat ini sudah dibalik nama atas nama istri dan empat orang anak.

“Artinya ini sebenarnya untuk proses hukum sudah inkracht. Putusan sudah ada sekarang tingga itikad baik untuk mencari jalan keluar terbaik dari TNI Angkatan Darat dengan pihak keluarga. Dan kami yakin pimpinan TNI punya hati yang baik untuk melaksanakan putusan hukum ini secara bijak,” pungkas James

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest