MAMBRUKS.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di Kabupaten Mimika mulai menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Mimika resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara terkait kasus yang menyeret ratusan pencari kerja (pencaker) sebagai korban.
Satu Tersangka Sudah Diamankan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain
Selain mengusut dugaan keterlibatan pelaku lainnya, penyidik juga masih mendata kemungkinan adanya korban baru yang belum melapor.
Polres Mimika memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyelidikan agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh.
Ratusan Pencari Kerja Jadi Korban
Kasus ini mencuat setelah sebanyak 178 pencari kerja melaporkan dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Para korban mengaku diminta menyerahkan uang dengan nominal jutaan rupiah setelah dijanjikan bisa mendapatkan pekerjaan. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, para pencari kerja merasa dirugikan dan memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan laporan para korban sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera membuat laporan resmi ke Polres Mimika.
Dengan adanya tambahan laporan dari masyarakat, polisi berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan lowongan kerja tersebut.





