Jakarta Mambruks.Com – Pada tahun 2023, pemerintah resmi menaikkan insentif guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, hingga SMP
Informasi mengenai kenaikan insentif bagi guru ini sudah resmi diputuskan. Oleh karenanya, guru tinggal menunggu waktu pencairannya saja. Pencairan insentif guru ini, nantinya akan dilakukan dari dinas pendidikan langsung ke rekening para guru.
Kabar ini tentu merupakan hal yang mengembirakan untuk guru, sebab kenaikan insentif sangat berharga bagi kesejahteraan guru. Insentif tersebut tentu sangat besar manfaatnya bagi para guru.
Artikel Terkait:
Guru Segera Dapatkan Sertifikasi Pendidik
Harapannya dengan kenaikan insentif guru ini akan meningkatkan kesejahteraan guru sehingga guru dapat memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Alokasi dana untuk insenti guru ini, secara khusus telah disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp100 miliar dalam satu tahun anggaran.
“Jadi untuk tahun ini 2023 itu kurang lebih sudah kita anggarkan 9 bulan Rp 75.528.900.000, kalau untuk nanti 12 bulannya kurang lebih Rp 100.705.200.000,” ungkap Denny Harianto selaku Kepala BKAD Kaltara, pada Senin [6/2/23].
Denni, selanjutnya menyampaikan bahwa total guru yang berhak mendapatkan kenaikan insentif mencapai 12.706 orang. mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP. guru yang menerima kenaikan insentif ini dipastikan telah lolos verifikasi dari dinas pendidikan. Sehingga bisa dijamin kebenarannya!
Kenaikan Insentif Guru
Tahukan Anda berapa kenaikan insentif guru tersebut? Simak dengan lanjut membaca ulasan berikut.
Artikel Terkait Lain:
Kemendikbud: Catat Waktu Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru
Nilai insentif dari pemerintah pada tahun sebelumnya bagi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp550.000/ bulan. Nah, kenaikan insentif tahun 2023 ini sebesar Rp100.000/ bulan sehingga insentif yang didapatkan pada tahun ini mencapai Rp650.000/ bulan.
“Kalau tahun ini ada kenaikan Rp100 ribu menjadi Rp650 ribu, ini luar biasa berita gembira untuk semua guru,” kata Denny Harianto.
Namun Anda perlu tahu bahwa kenaikan insentif ini berlaku untuk daerah se-kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara.
Hal ini berdasarkan keputusan resmi Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang SH. M.Hum. Nomor 188.44/K.6/2023.
Menurut Gubernur, demi kesejahteraan guru, insentif guru ialah salah satu program prioritas yang harus dijalankan di Kaltara .
Tak hanya bagi guru saja hal itu berlaku, tetapi bagi tenaga kependidikan, penyuluh pertanian hingga perikanan pun tak luput dari perhatian pemerintah Kaltara.
Artikel Menarik Lainnya:
Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka!
“Ini bentuk kepedulian kita terhadap para guru, penyuluh serta tenaga kependidikan yang ada di Kaltara,” tegas Gubernur.
Nah, bagi guru di luar daerah Kaltara, insentif yang diberikan untuk guru menyesuaikan dengan anggaran keuangan di daerah terkait dan sesuai dengan putusan pemerintah daerahmasing – masing.
Sekian informasi mengenai kenaikan insentif bagi guru di Kaltara, semoga bermanfaat!