Jakarta, Mambruks.Com – Mau tahu cara dan syarat membuat KIP 2023? supaya bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Simak selengkapnya yuk!
Perlu diketahui Kartu Indonesia Pintar (KIP) digunakan agar bisa memperoleh bantuan pendidikan PIP yang berasal dari Kemdikbud dan BL Anak Sekolah. Peruntukkan KIP 2023 ini yakni keluarga tidak mampu dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya pada kisaran usia 7-18 tahun secara gratis.
Tak hanya itu, KIP diberikan sebagai tanda yang menjamin serta memastikan semua anak pada rentang usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud jika terdaftar di Sekolah.
Artikel Menarik:
Anggaran Bansos 2023 Senilai Rp476 Triliun
Selain itu, untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel juga masuk dalam program KIP.
Bagi pemegang KIP secara reguler akan diberikan dana tunai dari pemerintah yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP agar bisa bersekolah secara gratis tanpa biaya.
Syarat KIP 2023
Berikut ini beberapa syarat-syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Raport hasil belajar siswa.
- Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
- Berikut tata cara membuat KIP 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:
- Daftar ke sekolah dengan membawa KKS.
- Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan.
- Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik
Artikel Terkait:
Pencairan Dana PIP 2022 Bisa 2 Cara, Mudah!
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
Untuk bisa mengetahui apakah kita termasuk dalam penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, bisa ikuti langkah – langkah di bawah ini:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
- Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
Lalu klik ‘Cari’
Seandainya terdapat kendala atau masalah yang dialami siswa SD hingga SMK baik pendaftaran, penggunaan KIP, dan pencairan bantuan PIP, bisa melaporkan aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.
Sekian informasi mengenai Bantuan KIP 2023, buruan lengkapi syarat – syaratnya. Semoga bermanfaat!