Jakarta, Mambruks.Com – UMP 2023 Jateng sudah resmi diumumkan naik. Nahh, tetapi mau tau kan UMK untuk daerah Yogya, Sleman dan Bantul di tahun 2023 ini.
Oleh sebab itu, dengan informasi ini, sobat Mambruks.Com akan mengetahui UMK terbaru daerah Yogya, Sleman, dan Bantul.
Bagi pelaku usaha juga terdapat mekanisme kontrol, Aria memberi penegasan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Nah, agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif.
Artikel Terkait:
UMP Sumatera Utara 2023 Naik 7,45%
Pencabutan izin usaha pun dimungkinkan apabila perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.
“Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif,” pungkasnya
Sebelumnya terkait kenaikan UMP 2023 ini, Kementerian Ketenagakerjaan memang mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Artikel Menarik:
3 Jalur Sistem Seleksi Nasional PMB 2023
Jika UMK di berbagai daerah di DIY juga mengalami kenaikan sebesar 7,65 persen, maka didapatkan UMK 2023 sebagai berikut:
Kota Yogyakarta dari Rp 2.153.970 menjadi Rp 2.318.748,705
Kabupaten Sleman dari Rp 2.001.000 menjadi Rp 2.154.076,5
Kabupaten Bantul dari Rp 1.916.848 menjadi Rp 2.063.486,87
Sekian informasi mengenai UMP 2023 daerah Yogya, Sleman dan Bantul, semoga bermanfaat!