spot_img
spot_img
HeadlinesHutan Papua Dibongkar Diam-Diam? 4 WNA Tiongkok Diciduk Gegara Tambang Emas Ilegal

Hutan Papua Dibongkar Diam-Diam? 4 WNA Tiongkok Diciduk Gegara Tambang Emas Ilegal

Empat WNA asal Tiongkok ditahan usai diduga terlibat tambang emas ilegal di hutan Nabire, Papua Tengah. Polisi dan Kemenhut bongkar operasi tambang liar dengan alat berat.

Must read

NABIRE – Kasus tambang emas ilegal di Papua Tengah bikin geger publik. Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya resmi ditahan setelah diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan pada 24 Mei 2026 oleh tim gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri.

Lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95, Nabire. Dari hasil operasi, petugas menemukan sekitar 10 alat berat seperti excavator dan wheel loader yang digunakan untuk aktivitas tambang liar tersebut. Bahkan, area hutan yang diduga sudah dibuka mencapai sekitar 199,9 hektare.

Empat tersangka yang diamankan diketahui berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Saat ini mereka ditahan di Polres Biak sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mengendalikan dan membiayai aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri aliran dana bersama PPATK.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal biasa. Menurutnya, seluruh rantai operasi mulai dari alat berat, logistik, pendanaan hingga hasil tambang sedang dibongkar untuk mencari aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan aktivitas tambang ilegal seperti ini sangat merusak lingkungan dan bisa bikin kekayaan alam Papua keluar dari jalur pengelolaan resmi negara. Pemerintah pun menegaskan bakal menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular