Jayapura, 15 Juni 2026 – Aktivitas pelayanan di Puskesmas Waibu, Kabupaten Jayapura, sempat terganggu setelah sejumlah pegawai melakukan aksi pemalangan pada Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, para pegawai membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Salah satu tuntutan utama adalah permintaan pergantian Kepala Puskesmas Waibu.
Selain itu, para pegawai juga menyoroti persoalan pengurusan kenaikan pangkat, transparansi pengelolaan dana BPJS dan BOK Retribusi, hingga kondisi kerja yang mereka nilai penuh tekanan.
Aksi pemalangan berlangsung sekitar dua jam dan menyebabkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sempat terhenti sementara.
Kepala UPTD Puskesmas Waibu, Fransina Dike, mengatakan dirinya menerima informasi mengenai aksi tersebut melalui sambungan telepon. Menurutnya, aksi itu dilakukan oleh sekitar lima orang staf.
“Salah satu tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan pengurusan kenaikan pangkat pegawai,” kata Fransina.
Menanggapi hal itu, Fransina menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani penilaian kinerja yang menjadi salah satu syarat administrasi kenaikan pangkat. Ia menyebut statusnya sebagai pejabat pelaksana membuat proses tersebut harus mengikuti mekanisme resmi melalui instansi terkait.
Menurut Fransina, pengurusan kenaikan pangkat harus melalui jalur administrasi yang berlaku, termasuk melibatkan Dinas Kesehatan dan pihak-pihak yang berwenang. Ia mengaku prosedur tersebut sudah beberapa kali dijelaskan kepada staf dalam berbagai kesempatan.
Terkait tudingan mengenai transparansi pengelolaan dana, Fransina menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan kepada staf dan petugas telah disalurkan secara penuh hingga Juni 2026.
“Semua hak pegawai sudah dibayarkan dari Januari sampai Juni 2026. Jadi tidak ada kendala dalam pembayaran jasa pelayanan,” ujarnya.
Setelah dilakukan komunikasi dan penyelesaian internal, aksi pemalangan akhirnya berakhir dan pelayanan kesehatan di Puskesmas Waibu kembali berjalan normal.
Fransina berharap setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus tetap beroperasi demi memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Kalau ada persoalan internal, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang ada sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.





