spot_img
spot_img
ScoopKasus Siswa Magang Tewas Dipukul Palu di Kuala Kencana Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Siswa Magang Tewas Dipukul Palu di Kuala Kencana Masuk Tahap Penuntutan

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang siswa magang berinisial AJ meninggal dunia di Kuala Kencana, Mimika, kini memasuki tahap penuntutan. Polisi telah menyerahkan tersangka WBK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Must read

Timika, 17 Juni 2026 – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan seorang siswa magang meninggal dunia di Kuala Kencana kini memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (15/6/2026).

Tersangka berinisial WBK (28) sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus yang terjadi di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Ipda Y. Tansah Kristiono bersama personel penyidik. Proses tersebut berlangsung mulai pukul 16.00 WIT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam penyerahan itu, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah martil atau palu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Ipda Y. Tansah Kristiono menjelaskan bahwa seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh tahapan tahap II sudah dilakukan. Selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.

Korban berinisial AJ, yang diketahui merupakan seorang siswa magang, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan palu yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, WBK dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP 2023.

Kini, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Mimika sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular