JAYAPURA, 10 Juni 2026 – Kuasa hukum Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendesak Bupati Jayawijaya segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait sengketa pemberhentian ratusan kepala kampung.
Sebelumnya, 328 kepala kampung bersama Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) menggugat Bupati Jayawijaya karena tidak menerima kebijakan pergantian kepala kampung secara serentak yang dilakukan pada tahun 2025.
Para kepala kampung menilai kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur karena masa jabatan mereka berdasarkan surat keputusan (SK) seharusnya baru berakhir pada tahun 2026. Namun mereka diberhentikan melalui Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 yang mengangkat 328 pelaksana tugas (Plt) kepala kampung.
Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar, menjelaskan bahwa PTUN Jayapura mengabulkan seluruh gugatan para kepala kampung. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado melalui Putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.MDO tertanggal 22 April 2026.
Menurut Latifah, pengadilan menyatakan keputusan Bupati Jayawijaya tersebut cacat secara prosedur maupun substansi. Karena itu, pengadilan mewajibkan Bupati mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung selama dua tahun.
Selain itu, PTUN Jayapura juga telah mengeluarkan penetapan pada 7 Mei 2026 yang menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Bupati Jayawijaya tidak dapat diterima. Alasannya, perkara tersebut termasuk kategori yang tidak dapat diajukan kasasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Latifah menegaskan, dengan adanya penetapan tersebut maka upaya hukum telah selesai dan putusan pengadilan harus dijalankan.
“Kami berharap Bupati Jayawijaya sebagai pejabat negara yang taat hukum tidak melakukan penundaan yang berlarut-larut dan segera melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Latifah dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (10/6/2026).
Ia juga meminta agar Bupati segera mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa dan mengembalikan hak serta kedudukan hukum para penggugat sebagai kepala kampung untuk melanjutkan sisa masa jabatan selama dua tahun.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait desakan tersebut.





