KASN Tegaskan Pj Bupati Intan Jaya Jakarta, Mambruks.Com-Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait permintaan pembatalan SK Mutasi Pj Bupati bersifat final dan mengikat. Dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan, maka Pj Bupati bisa diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri. “Artinya tindaklanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat,” pungkas Kukuh.
Dalam surat KASN Nomor : B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 itu disampaikan bahwa sesuai Ketentuan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi KASN bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
“Atas hasil pengawasan yang
tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Ada pun sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Termasuk di sini pemberhentian apalagi kalau masih Penjabat Bupati,” ucapnya.
Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem Merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Surat dengan Nomor : B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.
Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespon surat pengaduan dari Masyarakat kepada Ketua KASN Tanggal 14 Maret 2023 yang melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj. Bupati Intan Jaya Membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya, karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN,” demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4).
Tidak sampai di situ saja, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam Jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Dan dalam hal Pj. Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.