spot_img
ScatteringDaftar UMR 2023 Sumatera Utara, Naik Nih?

Daftar UMR 2023 Sumatera Utara, Naik Nih?

Daftar UMR 2023 untuk Sumatera Selatan telah ditunggu - tunggu, Naik Nihhhh? Lalu daerah mana yang tertinggi di Sumsel?

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Daftar UMR 2023 untuk Sumatera Utara telah ditunggu – tunggu, Naik Nihhhh? Lalu daerah mana yang tertinggi di Sumut? Apalagi setelah Ida Fauziah selaku Menteri Tenaga Kerja menyampaikan komitmennya untuk menaikkan UMK atau UMP tahun depan.

Seluruh masyarakat terutama kaum pekerja maupun buruh, cukup penasaran dengan daftar UMK 2023 Sumatera Utara, apakah akan naik hanya 1-2 persen seperti yang diinginkan para pengusaha atau justru naik seperti yang diinginkan para buruh sebesar 13 persen.

Pada 2022 ini besaran UMR atau yang saat ini diganti istilahnya menjadi UMP Sumatera Utara sebesar yakni sebesar Rp 3.165.876,- Daftar UMK Sumatera Utara pada 2023 akan berubah berapa persen?

Artikel Terkait:

UMR 2023 DKI Jakarta Naik Tertinggi?

Dengan demikian, UMP Sumatera Utara pada 2022 tidak ada kenaikan sama sekali atau stuck. Adapun Penghitungan upah ini menggunakan aturan PP 36 tahun 2021.

Pada tahun 2023 ini daftar UMK di Sumatera Selatan, estimasinya akan naik, setelah Menteri Ida Fauziah berjanji akan menaikkan upah minimum.

Berbagai perhitungan dipertimbangkan untuk menentukan UMK Sumatera Utara 2023, bagitupun pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi faktor pertimbangannya.

Seharusnya memang UMR 2023 Sumatera Utara naik ya, karena pada tahun 2022, UMR Sumatera Utara tak naik sama sekali.

Artikel Menarik:

Brasil di Piala Dunia FIFA 2022: Grup, Jadwal & Hasil Pertandingan

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 :

  1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
  2. Deliserdang Rp3.188.592,42 (tetap)
  3. Serdangbedagai Rp2.869.292 (tetap)
  4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp 15.903,41)
  5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
  6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77)
  7. Tebingtinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp 27.548,29)
  8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
  9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap) 10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20)
  10. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)
  11. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48)
  12. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06)
  13. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39)
  14. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85)
  15. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34 (tetap)
  16. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp 28.156,86)
  17. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59)
  18. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77)
  19. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap)
  20. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50)
  21. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03)

Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh wilayah Sumatera Utara dimana UMK tertinggi ada di Kota Medan.

Sekian informasi tentang daftar UMK 2023 Sulawesi Utara yang diprediksi akan lebih tinggi dari UMK 2022, mungkinkah kenaikannya akan signifikan atau malah stuck? Kita doakan semoga sesuai dengan harapan para pekerja ya!

 

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular