NABIRE, PAPUA TENGAH — Kasus kematian tragis seorang siswi SMP berinisial C (14) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kini masuk tahap penting. Polisi menggelar rekonstruksi untuk bongkar lebih jelas bagaimana kejadian tersebut bisa terjadi.
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana itu berlangsung pada Senin (10/8/2026). Dalam proses tersebut, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (15) ikut memperagakan kembali rangkaian kejadian.
Yang bikin perhatian, ada 45 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Polisi melakukan reka ulang di tiga lokasi, mulai dari rumah pelaku, lokasi penjemputan korban, sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan supaya penyidik bisa melihat alur kejadian secara lebih utuh. Dari kejadian sebelum insiden, saat peristiwa berlangsung, sampai apa yang terjadi setelahnya.
“Rekonstruksi ini bagian dari proses penyidikan untuk melihat perjalanan fakta. Namun, terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan,” kata Samuel.
Polisi Masih Dalami Unsur Perencanaan
Dalam kasus ini, polisi belum mau buru-buru menyimpulkan apakah benar terdapat unsur pembunuhan berencana. Penyidik masih mencocokkan semua fakta yang ditemukan di lapangan.
Keterangan dari ABH nantinya akan dibandingkan dengan keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, serta bukti elektronik yang sudah dikumpulkan.
Jadi, bukan hanya dari rekonstruksi saja, sa pu.
“Yang terpenting adalah kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, hasil forensik, dan alat bukti lainnya,” tegas Samuel.
Polisi juga masih menggali lebih dalam soal motif di balik kasus tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Semua Fakta Akan Disusun untuk Proses Hukum
Setiap fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah proses penyidikan dinilai lengkap, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Dengan rekonstruksi 45 adegan ini, polisi berharap kronologi kasus kematian C bisa semakin terang. Namun, untuk menentukan apakah unsur pembunuhan berencana benar-benar terbukti, keputusan akhirnya tetap berada dalam proses hukum dan kewenangan pengadilan.





