MIMIKA — Mulai Senin (10/8/2026), Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menerapkan aturan ganjil-genap untuk pengisian Biosolar.
Kebijakan ini berlaku di empat SPBU penyalur Biosolar di Mimika, yakni SPBU 8499901 Nawaripi, SPBU 8499902 SP2, SPBU 8499903 Hasanuddin, dan SPBU 8499904 KM08.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan sosialisasi sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.
Menurut Sabelina, pengawasan pada hari pertama penerapan aturan masih berjalan cukup lancar. Namun, di kawasan SPBU SP2 sempat terjadi sedikit kemacetan akibat adanya pengalihan arus kendaraan yang berkaitan dengan aksi blokade warga di sekitar lokasi.
Truk dan Bus Punya SPBU Khusus
Sabelina menjelaskan, pemerintah juga sudah mengatur pembagian jenis kendaraan berdasarkan SPBU agar penyaluran Biosolar lebih tertib.
Pembagiannya sebagai berikut:
- SPBU Nawaripi: khusus bus dan truk pengangkut sampah.
- SPBU SP2: khusus truk bak terbuka.
- SPBU Hasanuddin: khusus truk bak terbuka roda empat, mobil tangki air dan mobil box.
- SPBU KM08: khusus truk ekspedisi.
Pemerintah berharap masyarakat dan pengguna kendaraan yang memakai Biosolar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kita berharap kerja sama kita semua masyarakat dan pengguna kendaraan khususnya yang menggunakan Biosolar untuk tertib dan mengikuti aturan pemerintah. Ini dilakukan agar semua mendapatkan BBM,” ujar Sabelina.
Plat Ganjil Isi Senin, Rabu, Jumat
Untuk sistem ganjil-genap, kendaraan dengan nomor polisi ganjil diperbolehkan mengisi Biosolar pada Senin, Rabu dan Jumat.
Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap mendapatkan giliran pada Selasa, Kamis dan Sabtu.
Disperindag Mimika akan melakukan pengawasan secara intensif selama masa awal penerapan kebijakan tersebut.
“Kita seminggu ini akan terus melakukan pengawasan. Kami juga berharap dari SPBU dan Pertamina melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi ini,” tegas Sabelina.
Pertamina Siap Kawal Penyaluran Biosolar
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah-Mimika, Junaedi Kalla, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 62/SE/2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Nomor 56 Tahun 2026.
Pertamina, kata Junaedi, akan memastikan penyaluran Biosolar di SPBU tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dari kami Pertamina fokusnya hanya menjalankan kebijakan ini. Kami akan terus mendukung apa yang menjadi kebijakan Pemda, dengan memastikan penyaluran Biosolar sesuai dengan aturan,” katanya saat ditemui di SPBU SP2.
Selain itu, Pertamina juga memastikan ketersediaan Biosolar di seluruh SPBU yang menjadi penyalur.
Polisi Ikut Awasi Antrean
Pengawasan juga melibatkan aparat kepolisian. Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, mengatakan polisi turut membantu mengawasi pendistribusian Biosolar.
Petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan kendaraan yang dokumennya belum lengkap atau pajaknya sudah mati, polisi tidak langsung memberikan tilang. Pengendara akan terlebih dahulu diberikan imbauan agar segera melengkapi dokumen kendaraan.
Sopir Minta Kuota Truk Ditambah
Di sisi lain, sejumlah sopir truk bak terbuka berharap pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota Biosolar untuk kendaraan mereka.
Perwakilan sopir, Noce dan Ivan, menilai kebutuhan Biosolar di Mimika cukup besar karena truk harus menempuh perjalanan jauh, mulai dari Iwaka, Kali Pindah-pindah hingga Poumako.
Mereka juga meminta agar pengisian Biosolar tidak hanya dipusatkan di SPBU SP2 karena berpotensi menimbulkan antrean panjang dan kemacetan.
“Kebutuhan Biosolar untuk di area Mimika ini kuota lebih banyak mengarah ke truk. Kami ini perjalanan lebih jauh. Kalau bisa juga jangan di satu SPBU saja, biar tidak ada antrean sehingga menimbulkan kemacetan,” ujar mereka.
Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi pembagian kuota dan lokasi pengisian agar distribusi Biosolar di Mimika bisa lebih merata, antrean kendaraan berkurang dan masyarakat tetap mendapatkan BBM bersubsidi sesuai kebutuhan.





