spot_img
spot_img
ScoopTerungkap! Sabu Rencananya Diedarkan dengan Sistem Tempel di Timika

Terungkap! Sabu Rencananya Diedarkan dengan Sistem Tempel di Timika

Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu, 29 Juli 2026. Kasus kini memasuki tahap penuntutan.

Must read

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Proses pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan tersangka yang diserahkan berinisial J. Setelah proses tahap II selesai, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahap penuntutan,” ujar Iptu Hempy Ona.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIT, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka J. serta menyita 141 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pelimpahan tahap II, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, di antaranya satu paket sabu untuk kepentingan pembuktian di persidangan, plastik klip bening, timbangan digital, lakban, buku rekening, sedotan, tas, alat pemotong lakban, telepon genggam, sepeda motor, hingga STNK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32.

Proses tersebut mendapat pengawalan dari personel Satresnarkoba Polres Mimika hingga seluruh tahapan berjalan dengan aman dan lancar.

Iptu Hempy Ona menegaskan, Polres Mimika akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular