spot_img
spot_img
ScoopTerekam CCTV Buang Sampah? Siap-Siap Bayar Denda Rp25 Juta di Mimika!

Terekam CCTV Buang Sampah? Siap-Siap Bayar Denda Rp25 Juta di Mimika!

Pemerintah Kabupaten Mimika akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan dengan denda hingga Rp25 juta. Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang terhubung ke Command Center.

Must read

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi keluhan masyarakat. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam dikenakan denda hingga Rp25 juta.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Jumat, 5 Juni 2026. Menurutnya, penertiban akan mulai difokuskan di wilayah Distrik Mimika Baru yang selama ini menjadi salah satu kawasan dengan tingkat pelanggaran kebersihan cukup tinggi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah distrik akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika. Ketiga pihak tersebut akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan.

Johannes menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan kewenangan lebih besar kepada pihak distrik untuk mengelola dan mengawasi persoalan sampah di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, penanganan pelanggaran di lapangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Mimika juga akan memanfaatkan jaringan kamera pengawas atau CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Timika. Seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi perhatian akan dipantau melalui pusat kendali atau Command Center.

Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku yang membuang sampah sembarangan dan mengambil langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap penggunaan teknologi pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Bupati Mimika menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ia mengingatkan agar warga tidak hanya menyalahkan pemerintah ketika terjadi penumpukan sampah atau lingkungan terlihat kotor. Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan Kota Timika.

Kebijakan denda hingga Rp25 juta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan dimulainya pengawasan ketat melalui CCTV dan keterlibatan berbagai instansi terkait, masyarakat kini diingatkan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan kebersihan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular