JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena yang diduga merugikan negara hingga Rp8,93 miliar.
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, empat pejabat Bulog resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH-BM) serta program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang berlangsung di Wamena selama periode 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 16 April 2025. Selama proses penyidikan, tim jaksa memeriksa sedikitnya 31 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adyantana.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaksanaan program KPSH dan SPHP di Bulog Wamena diduga tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan direksi Bulog, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka terbilang sederhana namun berdampak besar terhadap keuangan negara. Beras yang seharusnya dijual kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah diduga dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.
Meski demikian, hasil penjualan tetap dilaporkan dan disetorkan ke kantor pusat sesuai harga resmi. Sementara selisih harga penjualan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.
“Uang hasil penjualan tetap disetor sesuai harga resmi. Namun selisihnya diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor,” jelasnya.
Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial RGD yang menjabat sebagai Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021 hingga Januari 2024.
Kemudian tersangka S yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020 hingga Februari 2022.
Selanjutnya RM yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret hingga Desember 2022, serta K yang menjabat pada posisi yang sama untuk periode Mei hingga Desember 2023.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejati Papua juga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp2,1 miliar yang telah dikembalikan oleh para tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Papua.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang sangat bergantung pada distribusi pangan pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.





